Advertisement
Soal Identitas Kependudukan, Warga Magersari Kedundang Mulai Melunak
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah warga penghuni rumah khusus (rusus) relokasi magersari di Desa Kedundang, mulai melunak perihal perpindahan identitas kependudukan. Mereka minta pemerintah desa setempat menerbitkan surat keterangan domisili.
Menurut seorang warga asal Dusun Munggangan, Desa Palihan, Mawarno, surat keterangan domisili bisa menjadi solusi terbaik bagi warga. Selanjutnya, warga menginginkan pemberdayaan yang dijanjikan itu bisa direalisasikan mengingat saat ini sebagian besar warga di relokasi Kedundang menganggur. Warga tidak lagi punya pekerjaan dan pendapatan setelah lahan garapan tergusur proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA). Kebutuhan hidup sehari-hari hanya dipenuhi dari dana hasil ganti rugi.
Advertisement
"Uang ganti rugi bisa bertahan berapa lama kalau tidak ada pendapatan tambahan? Padahal sudah jelas, warga yang tinggal di relokasi magersari ini golongan kurang sejahtera. Kami berharap pemerintah lebih memberi perhatian," katanya seusai mengikuti pertemuan di Balai Desa Palihan, Selasa (25/9/2019).
Menurutnya, pemerintah harus memperjuangkan warga agar tidak perlu pindah kartu tanda penduduk (KTP) ke Kedundang. Kalau pindah kependudukan menjadi warga Kedundang, ada benang merah yang terputus karena warga seolah-olah sudah tidak ada sangkut pautnya lagi dengan desa yang tergusur.
Kepala Desa Palihan, Kalisa Paraharyana, mengatakan warga sebetulnya sudah terdata sebagai warga terdampak pembangunan NYIA. Rumah magersari masuk kategori rusus bagi mereka. Pemdes telah memiliki data siapa saja warga terdampak proyek dan saat ini sedang menyusun data lebih lengkap untuk diserahkan kepada PT AP I. "Datanya jelas, mereka berasal dari mana dan sekarang berdomisili di mana. Kami juga siap bikin surat keterangan penjelasannya jika dibutuhkan," ucapnya.
Kepala Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertarung) Kulonprogo, Elda Triwahyuni, menuturkan rusus magersari adalah bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibangun di atas lahan Pakualam Grond (PAG). Rumah itu dialokasikan bagi warga terdampak bandara dengan ganti rugi sedikit, keluarga yang selama ini hanya tinggal menginduk (menumpang) dan tidak punya kemampuan lanjut untuk mendapatkan hunian lain secara mandiri.
Elda menjelaskan warga penghuni rusus wajib pindah kependudukan dan memiliki KTP sesuai alamat domisili desa setempat. Kewajiban itu muncul karena penghuninya harus memiliki surat kekancingan dari Kadipaten Pura Pakualaman sebagai legal hukum penggunaan tanah berikut rumahnya.
"Magersari tanpa kekancingan ya malah lucu, sedangkan pembuatan kekancingan itu butuh KTP setempat [Desa Kedundang]. Ini sesuai dengan peraturan gubernur terkait dengan penggunaan tanah PAG ataupun Sultan Grond," katanya.
Elda menyebutkan saat ini ada sekitar 11 kepala keluarga (KK) penghuni rumah magersari yang sudah berstatus sebagai warga Desa Kedundang dalam KTP mereka dan dalam proses pengurusan surat kekancingan dari PA. Atas permintaan warga, Elda mengatakan Pemkab akan bersikap normatif sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement