Advertisement
Calon Kades di Kulonprogo Meninggal Sebelum Dilantik, Begini Skenario Pemilihan Kades Demen Selanjutnya
Ilustrasi. - Solopos/Agoes Rudianto
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Panitia Pemilihan Kepala Desa (Kades) Demen, Kecamatan Temon akan menetapkan calon kades yang tidak terpilih dalam Pilkades serentak 2018, menjadi calon Kades Demen untuk dipilih kembali dalam musyawarah desa (musdes).
Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMD, Dalduk dan KB) Kulonprogo, Muhadi menjelaskan, kasus adanya Kades meninggal dunia sebelum dilantik adalah kali pertama terjadi di Kulonprogo.
Advertisement
"Kami mendorong kecamatan, agar Desa Demen segera menyelenggarakan Pilkades. Penyelenggaraan Pilkades tidak harus menunggu penyelenggaraan Pilkades serentak," kata dia, ditemui pada Selasa (4/12/2018).
Muhadi menambahkan, penyelenggaraan Pilkades tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo No.2/2015 tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati yang mengatur hal yang sama.
BACA JUGA
Hanya saja, dalam pelaksanaan Pilkades Demen ini, tidak perlu ada penjaringan balon kades, imbuh dia. Karena pada Pilkades serentak sebelumnya, Panitia Pilkades Desa Demen sudah menetapkan tiga calon kades yang berhak dipilih.
Pada tahapan berikutnya, pemilihan Kades dilakukan menggunakan mekanisme PAW, melalui musdes seperti penyelenggaraan PAW di Desa Sendangsari dan Donomulyo [PAW karena Kades yang sudah memimpin mengundurkan diri dengan alasan tertentu].
"Kalau tahun ini tidak mungkin dilaksanakan karena dekat sekali dengan akhir tahun anggaran 2018, maka harus segera dilakukan pada awal 2019. Bila saat ini menggunakan APBD, ke depan akan menggunakan biaya APBDes," kata dia.
Langkah ini juga akan diikuti dengan penyiapan petunjuk teknis lewat keputusan Kepala Dinas PMD, Dalduk dan KB Kulonprogo, oleh Pemkab Kulonprogo. Di dalamnya akan mengatur tentang kebijakan pemilihan dan pelantikan Kades yang baru menggantikan Margono.
Juknis dibutuhkan, mengingat penyelenggaraan Pilkades ini diselenggarakan dengan menggunakan kuasi antara mekanisme Pilkades serentak dan Pilkades PAW.
"Belum ada aturan mengenai Pilkades dengan mekanisme kuasi ini, baik di tingkat Pemerintah Daerah DIY maupun pemerintah pusat," tuturnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, meskipun sudah ada calon kades yang berhak dipilih, masih ada tahapan penyusunan daftar peserta musdes, pengundian nomor urut, kampanye penyampaian visi misi, kesepakatan pemilihan Kades.
"Kades akan dipilih lewat musyawarah atau pemungutan suara," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sehari sebelum pelantikan Kades, Kades Demen terpilih lewat Pilkades Serentak 2018, yaitu Margono, diketahui meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Imbas Konflik Timur Tengah, Philippine Airlines Terpaksa Setop 5 Rute
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Dispar Kulonprogo Catat Lonjakan Wisatawan, Congot Ungguli Glagah
- Arus Balik Usai Puncak, Gerbang Tol Purwomartani Masih Padat
- Pemkab Bantul Belum Terapkan WFH, Nilai Belum Efektif Hemat Energi
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur 26 Maret 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement







