Advertisement

Caleg di Jogja Akui Bersetubuh dengan Selingkuhan, Partai Berkarya Ogah Beri Pendampingan Hukum

Yogi Anugrah
Senin, 10 Desember 2018 - 19:50 WIB
Bhekti Suryani
Caleg di Jogja Akui Bersetubuh dengan Selingkuhan, Partai Berkarya Ogah Beri Pendampingan Hukum Ilustrasi perselingkuhan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Dewan Pimpinan daerah (DPD) Partai Berkarya DIY menegaskan tidak akan memeberikan pendampingan hukum terhadap caleg kader partai tersebut yang kepergok berselingkuh di sebuah indekos di Sleman.

Seperti diberitakan, seorang calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Berkarya berinisial RH, 43, digerebek saat bermesraan dengan perempuan bukan istrinya berinisial KDA, 43 di sebuah indekos di daerah Condongcatur, Sleman pada Minggu (9/12/2018).

Advertisement

Mereka digerebek oleh suami KDA, berinisial Sug bersama dengan jajaran unit reskrim Polsek Depok Timur.

Panit Reskrim Polsek Depok Timur Ipda Bambang Widiatmoko mengatakan sejak awal, KDA sudah lama dipantau oleh suaminya Sug, meski hubungan mereka sudah renggang dan tidak harmonis.

"Saat melapor, Sug mengatakan istrinya sedang berada di suatu tempat. Minta didampingi oleh kami untuk dicek," kata Ipda Bambang, Senin (10/12/2018).

Setelah itu, Sug beserta jajaran unit reskrim Polsek Depok Timur melakukan penggrebekan terhadap RH dan KDA.

"Setelah dimintai keterangan, RH dan KDA merupakan teman SMP, dan keduanya sudah mengakui melakukan hubungan badan," katanya.

Untuk proses selanjutnya, pelapor (Sug) meminta perkaranya tetap dilanjutkan.

"Namun pihak terlapor tidak ditahan karena pasal perzinahan, Pasalnya 284. Untuk maju perkaranya, bisa," lanjutnya.

Ia juga mengatakan pihak terlapor saat ini dibebani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Ketua DPD Partai Berkarya DIY KRT Murawan Projokusumo, mengaku sudah menerima laporan tentang kasus yang menimpa salah satu caleg dari partainya tersebut.

"Sikap dari DPD, kami menunggu proses hukum kalau terbukti, kami ambil tindakan," ucapnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum terkait dengan proses kasus tersebut.

"Tidak ada pendampingan karena kalau sudah di kepolisian itu sudah 60 persen bermasalah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement