Advertisement
UPTD Metrologi Legal Bantul Diminta Jemput Bola
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal secara resmi mulai melayani kembali jasa tera dan tera ulang alat ukur, alat timbang, dan perlengkapan di awal 2019 ini. Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Subiyanta Hadi meminta UPTD Metrologi tidak hanya menunggu namun juga mendatangi sasaran tera dan tera ulang.
"Meskipun ada keterbatasan personel UPTD Metrologi Legal saya harap ada jemput bola seperti menera alat ukur BBM di SPBU," kata Subiyanta dalam acara pemberian cap tanda tera (CTT) sah di kantor UPTD Metroloi Legal Bantul, Kamis (3/1/2019).
Advertisement
Pemberian CTT ini sekaligus menandai dimulainya jasa layanan tera setelah alat CTT dikirim dari Direktorat Jenderal Metroloi Legal, Kementrian Perdagangan awal tahun ini.
Hadir dalam kesempatan terebut Kepala Balai Standardisasi Metrologi Leal (BSML) Regional II, Anis Zukri, para pejabat Dinas Perdagan, dan para koordinator atau lurah pasar tradisional se-Bantul.
Subiyanta mengatakan tera dan tera ulang penting dilakukan terhadap semua alat ukur atau alat timbang demi kepastian hukum dan ketepatan takaran sehingga konsumen tidak dirugikan. Sehingga tidak berarti tera dan tera ulang itu karena rawan kecurangan dalam tumbangan.
"Karena kalau alat timbang dipake terus ada kemungkinan ada gesekan atau ada perubahan. Maka demi kepastian harus ditera atau di tera ulang," kata dia.
ProSes tera alat ukur baru atau tera ulang alat ukur lama bisa dilakukan di kantor UPTD Metrologi Lokal di Jalan Wahidin Sudiro Husodo atau masyarakat bisa mengajukan untuk didatangi petugas. Seperti dilakukan petugas Metrologi Legal ke pasar-pasar, puskesmas, posyandu, dan SPBU-SPBU.
Kepala UPTD Metrologi Legal, Henry Hartanti mengatakan tahun lalu sebanyak 24 SPBU di Bantul udah ditera ulang, kemudian akan ditera ulang kembali tahun ini. Sementara total layanan tera, tera ulang dan hasil sidang tera ulang selama 2018 ada sebanyak 95.529 timbangan dan alat ukur yang sebagian besar adalah timbangan meja milik para pedagang.
Dari jumlah layanan tera atau tera ulang di tahun lalu tersebut, UPT Metrologi Legal mendapat retribusi sebesar Rp49.858 juta. Henry mengatakan pendapatan retribusi itu baru terhitung sejak Agustus-Desember 2018, karena retribusi tera dan tera ulang baru diterapkan per Agustus 2018.
Henry menambahkan sebenarnya masih banyak potensi yang harus dilakukan tera dan tera ulang. Namun karena keterbatasan petugas sehingga baru bisa menyasar pedagang pasar, puskesmas, posyandu dan SPBU, "Tahun ini kami mulai menyasar potensi lainnya, salah satunya toko modern," ujar Henry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
Advertisement
Advertisement