Advertisement

Skandal Persekongkolan Proyek Stadion Mandala Krida, Pejabat Pemda DIY Klaim Lolos Hukuman

Sunartono
Rabu, 09 Januari 2019 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Skandal Persekongkolan Proyek Stadion Mandala Krida, Pejabat Pemda DIY Klaim Lolos Hukuman Stadion Mandala Krida Joga - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2016 dan PPK 2017 Pemda DIY dalam pembangunan Stadion Mandala Krida Edy Wahyudi angkat bicara atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait persekongkolan dalam proses lelang proyek bernilai miliaran tersebut.

Edy menegaskan PPK dan Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Stadion Mandala Krida sudah sesuai aturan dalam menjalankan ketugasan pelelangan.

Advertisement

Edy Wahyudi menjelaskan pihaknya baru menerima petikan salinan putusan KPPU dengan perkara nomor 10/KPPU-1/2017 pada Senin (7/1/2019) lalu.

Menurutnya berdasarkan salinan putusan yang dikeluarkan KPPU, maka PPK dan Pokja hanya ditetapkan sebagai terlapor sesuai dengan putusan nomor satu dalam petikan tersebut. Selain itu dalam putusan tersebut juga tidak memberikan hukuman apapun kepada dirinya termasuk pengembalian uang.

Adapun yang dihukum untuk pengembalian uang tersebut adalah enam perusahaan yang terlibat dengan nominal yang berbeda.

"Dari salinan putusan ini saya tidak masuk dalam ranah kata-kata pengembalian duit Rp7,8 [miliar] itu. Dengan dasar itu maka PPK dan Pokja sudah menjalankan ketugasannya dalam pelelangan 2016 2017 sesuai aturan tentang pengadaan barang dan jasa," terangnya kepada Harianjogja.com, Selasa (8/1/2019).

Ia mengatakan dengan putusan tidak adanya hukuman bagi dirinya maka persekongkolan secara vertikal yang melibatkan dirinya tidak terbukti. Sehingga persekongkolan hanya ada secara horizontal antarperusahaan yang diberikan hukuman denda tersebut.

Dalam salinan petikan putusan KPPU tersebut berisi sepuluh keputusan atas kasus laporan terkait pembangunan gedung Mandala Krida. Nama Edy Wahyudi berada di urutan nomor satu disebut dalam putusan, sebagai terlapor. Pada poin kedua hingga sepuluh berisi putusan hukuman kepada enam perusahaan.

Sebelumnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, KPPU merekomendasikan sanksi administratif terhadap Edy sebagai terlapor I. Namun Edy menegaskan, rekomendasi sanksi administratif sesuai dengan rilis itu tidak ada di dalam salinan petikan yang ia terima.

"Salinan petikan keputusan KPPU yang saya terima tanggal 7 itu berbeda dengan press release yang dikeluarkan KPPU kepada media," katanya.

Edy juga menjelaskan terkait ketugasan PPK yang tidak terkait dengan lelang karena proses lelang telah ditangani unit atau lembaga lelang tersendiri. Namun KPPU menuding dirinya bersalah karena ada IP Address dua perusahaan yang sama hingga kemudian turut menyalahkan Pokja.

"Ketika mendakwa Pokja, kenapa Pokja tidak menggagalkan lelang ketika ada IP Address sama, padahal kami, Pokja tidak punya kewenangan sama sekali karena proses lelang itu ada lembaga sendiri yang mengurusi dan kami PPK hanya menerima hasil lelang," ucapnya.

Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida terbukti penuh persekongkolan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi dan enam perusahaan terbukti bersekongkol dan menjatuhkan denda total sebesar Rp7,89 miliar.

Dalam kasus renovasi stadion itu, KPPU mengendus terjadinya persekongkolan, baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen yakni Kepala BPO DIY Edy Wahyudi.

“Peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida dan juga pejabat dalam komitmen tender terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender. Enam terlapor diputus bersalah dan dijatuhi denda, tiga pejabat mendapat sanksi administratif,” kata Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membacakan putusan KPPU terkait perkara No.10/KPPU-I/2017 di Yogyakarta Marriott Hotel, Selasa (18/12/2018).

Undang-undang (UU) yang dilanggar para tervonis yakni Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

“Semua unsur pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999, sudah terpenuhi," kata Chandra.

Dia menjelaskan persekongkolan secara vertikal melibatkan Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida dalam proyek pada tahun anggaran 2016 maupun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement