Advertisement

KASUS AGNI: Aliansi Tolak Kriminalisasi

Herlambang Jati Kusumo
Kamis, 17 Januari 2019 - 08:10 WIB
Laila Rochmatin
KASUS AGNI: Aliansi Tolak Kriminalisasi Ratusan mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai UGM Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, Kamis (8/11/2018). - Harian Jogja/Gigih M. hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Aliansi untuk Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairungpress.com berharap tidak ada kriminalisasi reporter dan editor BPPM Balairung terkait dengan pemberitaan kasus dugaan perkosaan yang menimpa mahasiswa UGM Agni (bukan nama sebenarnya) yang dilakukan HS.

Aliansi menyatakan sejumlah sikap dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Rabu (16/1/2019).

Advertisement

Pernyataan sikap disampaikan oleh Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, lantaran adanya kejanggalan dengan kasus ini dan dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.

“Kami Aliansi untuk BPPM Balairung menyatakan sikap. Pertama, menolak segala upaya pengaburan isu penyelesaian kasus kekerasan seksual di UGM. Kedua, menuntut pihak-pihak berkepentingan untuk menuntaskan kasus Agni,” kata Yogi, Rabu.

Ketiga, Aliansi untuk BPPM Balairung mengecam keras intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja yang dilakukan jurnalis pers mahasiswa. Keempat, menolak kriminalisasi terhadap jurnalis BPPM Balairung. Kelima, mendesak Rektor UGM untuk melindungi penyintas dari pihak-pihak yang melakukan kerja pengungkapan kasus kekerasan seksual di UGM.

Diungkapkan Yogi, ada hal ganjil dalam kasus ini, di mana polisi justru memanggil jurnalis Balairung, dan semakin menguat ketika Polda DIY membuat pernyataan seolah-olah berita tersebut hoaks. “Tentu jauh dari unsur-unsur perbuatan yang dilaporkan perkosaan. Justru masalah pemberitaan. Kemudian kami menilai gagal paham yang dilakukan oleh Polda,” ujarnya.

Direktur LBH Pers Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana, menambahkan pemberitaan tersebut seharusnya tidak menjadi sarana pemanggilan jurnalis terhadap kasus tertentu.

“Seharusnya bukan memanggil redaksi seperti itu bisa menjadi preseden buruk pada media massa. Saat menulis di media massa kemudian menjadi sarana memanggil kami, padahal kami sudah melakukan tugas jurnalistik dengan sepenuhnya dan justru dipertanyakan,” ujarnya.

Dikatakan Pito, polisi seharusnya tidak buru-buru menyimpulkan berita tersebut mengarah ke hoaks. Polisi harus hati-hati karena ada mekanisme yang harus ditempuh dan perlu koordinasi dengan Dewan Pers.

Reporter BPPM Balairung, Citra Maudy, diperiksa sebagai saksi pada Senin (7/1) dan dinilai pemeriksaan tidak substantif. Editor BPPM Balairung, Taufan Sugandi, akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (17/1). “Saat penyidikan berlangsung pertanyaannya cenderung tidak substantif ke arah kasus yang sedang diperkarakan. Namun kami tetap mengikuti proses untuk menghormati hukum,” kata salah satu reporter BPPM Balairung, Oktaria Asmarani.

Dikatakan Oktaria pihaknya telah mengikuti pedoman siber dalam pemberitaan dan bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dengan menampilkan kejelasan lembaga hingga kontak yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban.

BPPM Balairung berharap pihak kepolisian profesional dalam mengusut dugaan kasus perkosaan mahasiswi saat sedang mengikuti KKN UGM. Pihaknya juga meminta kasus tersebut lekas diselesaikan, tidak menyeleweng ke pemberitaan BPPM Balairung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement