Advertisement
Kasus Bakul Cilok Masih Pemberkasan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus pencabulan seorang penjual cilok, SGT, 35, terhadap anak tirinya, But 15, bukan nama sebenarnya, di Kecamatan Pengasih beberapa waktu lalu belum dilimpahkan ke kejaksaan. Satuan Reserse Kriminal masih dalam tahap pemberkasan atas kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo Ajun Komisaris Polisi Ngadi menuturkan polisi masih berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Dia menjamin semua proses sesuai prosedur. “Memang prosesnya seperti ini. Kami juga berharap ini bisa segera selesai,” katanya, Kamis (24/1/).
Ngadi enggan berkomentar ikhwal berkas apa saja yang masih kurang karena terkait dengan teknis sehingga belum dapat disampaikan ke ranah publik. Meski demikian, dia mengaku segera menyelesaikan pemberkasan ini agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
SGT, warga Desa Hargowilis, Kecamatan Kokap terancam mendekam di jeruji besi usai kedapatan mencabuli anak tirinya. Perbuatan ini bahkan dilakukan pelaku berulang kali sejak korban masih berusia 13 tahun. Polisi membeberkan kasus ini pada Kamis (17/1). Perbuatan dilakukan pelaku sejak April 2014.
Kepala Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Anggara Nasution dalam gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, Kamis (17/1/) lalu mengatakan perbuatan ini dilakukan pelaku sejak April 2014. Pada 12 Januari 2019, pelaku kembali melakukan aksi yang kesekian kalinya di kamar kosnya yang juga disinggahi korban beserta istrinya (ibu kandung korban) di Kecamatan Pengasih.
Namun aksi tersebut terbongkar karena korban melaporkan hal tersebut ke ayah kandungnya yang lantas diteruskan ke Polsek Pengasih. Barang bukti berupa celana panjang, kaus lengan pendek dan pakaian dalam korban kemudian diamankan Polres Kulonprogo yang disertai penangkapan pelaku.
Anggara mengungkapkan pelaku tega melakukan perbuatan tersebut karena tergiur fisik korban. Perbuatan SGT selain dilakukan di kosnya, juga pernah dilakukan di rumah kakek korban dan rumah tetangga pelaku di Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih.
Pelaku kata Anggara melakukan perbuatan tersebut saat indekosnya dalam kondisi sepi, walhasil hingga saat ini ibu korban menurut Anggara tidak mengetahuinya. Disertai paksaan dan ancaman seperti jika tidak dituruti maka tidak akan dibiayai hidupnya, memuluskan aksi tersebut.
"Ancaman kepada korban seperti kalau tidak dituruti tidak dibiayai, ditakuti dan dipaksa, jadi lebih ancaman verbal tapi fisiknya ke kekerasan seksual," kata Anggara.
Anggara mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya kekerasan fisik terhadap korban. Kepada korban Polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Korban tidak dengan gamblang menceritakan [kasus ini] sehingga belum diketahui adakah kemungkinan kekerasan fisik," jelasnya.
Korban kata Anggara sudah mendapat penanangan psikiater. langkah ini ditempuh agar kondisi psikis korban bisa membaik. Pasalnya pasca mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya, menbuat korban depresi.
Atas perbuatan pelaku, dikenai pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dalam UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 46 UU RI 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Berikut 10 Menteri Kabinet Merah Putih dengan Kinerja Terbaik Versi IndoStrategi
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- ASN DIY Didorong Lebih Adaptif Pada Teknologi Informasi
- Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Rabu 30 April 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
- Cuaca Hari Ini Rabu 30 April 2025: DIY Berawan
- Jadwal Bus Damri Tujuan ke Bandara YIA Kulonprogo Hari Ini Rabu 30 April 2025
- Pemadaman Listrik Hari Ini Rabu 30 April 2025: Giliran Wonosari dan Sedayu Mati Listrik
Advertisement
Advertisement