Advertisement
Satpol PP Razia Iklan di Pohon
Satpol PP Kulonprogo mencopoti spanduk tak berizin di Jalan Perwakilan, Kecamatan Wates, Kamis (21/6/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban reklame yang melanggar dengan cara dipasang di pohon, di tiang listrik atau tidak berizin. Ratusan reklame yang diamankan kebanyakan merupakan iklan properti berupa tanah kaplingan.
Kepala Satpol PP Kulonprogo Sumiran mengungkapkan pada Kamis (24/1/2019) kantornya menggelar penertiban pada reklame-reklame yang dipasang dengan cara melanggar atau tidak berizin. Ada sedikitnya 125 reklame yang ditertibkan.
Advertisement
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Jogja-Wates. “Seiring pembangunan bandara, kini marak iklan-iklan menyalahi aturan yang menawarkan tanah kaplingan. Banyak yang dipasang di pohon atau tiang listrik,” ungkapnya, Jumat (25/1/2019).
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kulonprogo Rokhgiarto mengaku pihaknya selalu rutin menggelar penertiban. Minimal dua kali dalam sepekannya. Namun, yang menjadi kendala dalam penertiban, nantinya reklame-reklame tersebut akan muncul lagi muncul lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Jepang 2026 Tembus Rekor, Militer dan Sosial Diprioritaskan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



