Advertisement
Satpol PP Disibukkan Iklan Jual Tanah Kaveling

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo mengintensifkan penertiban reklame yang dianggap melanggar karena maraknya iklan-iklan, terutama tanah kaveling, di jalanan.
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran, menuturkan banyak iklan tanah kaveling itu tidak berizin dan dipasang dengan cara memaku di pohon.
Advertisement
“Satpol lebih mengintensifkan lagi penertibannya,” kata Sumiran pada Senin (4/2/2019). Pada Senin, Satpol PP menggelar penertiban di sepanjang Jalan Nagung-Brosot pada reklame yang melanggar. Hasilnya, ada 43 reklame yang diangkut karena melanggar aturan.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kulonprogo Rokhgiarto mengungkapkan di tahun lalu, hasil dari penertiban reklame pihaknya mendapati 7.058 buah. “Selalu saja muncul lagi reklame melanggar lainnya meski sudah ada penertiban,” katanya.
Kendala lainnya dalam menertibkan reklame yaitu kurangnya sumber daya manusia. Tidak hanya menertibkan reklame melanggar saja, Satpol juga dilibatkan dalam gelaran penertiban dengan semakin maraknya alat peraga kampanye (APK) melanggar dalam gelaran pemilu tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Libur Nataru, 11 KA Jarak Jauh Dioperasikan dari Stasiun Malang
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- UPT Pusat Bisnis Gelar Beringharjo Great Sale dengan Hadiah Total Puluhan Juta Rupiah
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Jogja Berawan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 10 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
- Jadwal KA Bandara YIA Akhir Pekan, 10 Desember 2023
Advertisement
Advertisement