Advertisement
Satpol PP Disibukkan Iklan Jual Tanah Kaveling
Ilustrasi penertiba reklame - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo mengintensifkan penertiban reklame yang dianggap melanggar karena maraknya iklan-iklan, terutama tanah kaveling, di jalanan.
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran, menuturkan banyak iklan tanah kaveling itu tidak berizin dan dipasang dengan cara memaku di pohon.
Advertisement
“Satpol lebih mengintensifkan lagi penertibannya,” kata Sumiran pada Senin (4/2/2019). Pada Senin, Satpol PP menggelar penertiban di sepanjang Jalan Nagung-Brosot pada reklame yang melanggar. Hasilnya, ada 43 reklame yang diangkut karena melanggar aturan.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kulonprogo Rokhgiarto mengungkapkan di tahun lalu, hasil dari penertiban reklame pihaknya mendapati 7.058 buah. “Selalu saja muncul lagi reklame melanggar lainnya meski sudah ada penertiban,” katanya.
Kendala lainnya dalam menertibkan reklame yaitu kurangnya sumber daya manusia. Tidak hanya menertibkan reklame melanggar saja, Satpol juga dilibatkan dalam gelaran penertiban dengan semakin maraknya alat peraga kampanye (APK) melanggar dalam gelaran pemilu tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
MK Tegaskan Jabatan Sipil untuk Polisi Harus Diatur Tegas di UU Polri
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Naikkan Anggaran RTLH 2026, Sasar 615 Rumah Warga
- Wisatawan Asal Pekalongan Terseret Ombak di Pantai Siung Gunungkidul
- Ribuan Umat Hindu Padati Prambanan Shiva Festival 2026
- DPRD DIY Nilai Legalitas KDMP Kunci Sukses Program MBG
- Tradisi Sumber Rejo di Clapar Kulonprogo Terjaga Sejak Ratusan Tahun
Advertisement
Advertisement



