Advertisement

Satpol PP Disibukkan Iklan Jual Tanah Kaveling

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 05 Februari 2019 - 20:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Satpol PP Disibukkan Iklan Jual Tanah Kaveling Ilustrasi penertiba reklame - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo mengintensifkan penertiban reklame yang dianggap melanggar karena maraknya iklan-iklan, terutama tanah kaveling, di jalanan.

Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran, menuturkan banyak iklan tanah kaveling itu tidak berizin dan dipasang dengan cara memaku di pohon.

Advertisement

“Satpol lebih mengintensifkan lagi penertibannya,” kata Sumiran pada Senin (4/2/2019). Pada Senin, Satpol PP menggelar penertiban di sepanjang Jalan Nagung-Brosot pada reklame yang melanggar. Hasilnya, ada 43 reklame yang diangkut karena melanggar aturan.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kulonprogo Rokhgiarto mengungkapkan di tahun lalu, hasil dari penertiban reklame pihaknya mendapati 7.058 buah. “Selalu saja muncul lagi reklame melanggar lainnya meski sudah ada penertiban,” katanya.

Kendala lainnya dalam menertibkan reklame yaitu kurangnya sumber daya manusia. Tidak hanya menertibkan reklame melanggar saja, Satpol juga dilibatkan dalam gelaran penertiban dengan semakin maraknya alat peraga kampanye (APK) melanggar dalam gelaran pemilu tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Aston Villa Rekrut Kiper Marco Bizot

Aston Villa Rekrut Kiper Marco Bizot

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook

News
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement