Advertisement
Sehari Bawaslu Kulonprogo Tertibkan 350 APK yang Melanggar
Ilustrasi alat peraga kampanye banyak dipasang di beberapa lokasi, salah satunya terpasang di pohon di Jalan Kebon Agung, Desa Sinduadi, Mlati, Rabu (7/11/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo mulai menertibkan lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di awal bulan ini. Penertiban tersebut menjaring 354 unit APK yang melanggar dalam sehari.
Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Kulonprogo Panggih Widodo mengatakan pihaknya mulai lagi menertibkan APK setelah terakhir kali digelar pada akhir tahun lalu. Penertiban yang digelar pada Rabu (6/2/2019) itu juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Advertisement
"Kami rencananya tertibkan APK di empat kecamatan yaitu Lendah, Kalibawang, Sentolo, dan Nanggulan. Namun karena waktu tidak memungkinkan, maka kita hanya lakukan penertiban di Kecamatan Lendah dan Kalibawang saja," tutur Panggih pada Harian Jogja, Kamis (7/2/2019).
Panggih mengatakan penertiban berhasil menjaring 354 buah APK dalam sehari. Penertiban tersebut masih menggunakan perbup lama yaitu Perbup Kulonprogo No.59/2018 tentang APK. "Karena revisi Perbup belum juga selesai, maka kami lakukan penertiban menggunakan perbup lama," ujarnya.
BACA JUGA
Ia mengatakan, kecamatan yang belum dijangkau penertiban akan juga ditertibkan pada pekan depan. Panggih mengatakan, pelanggaran APK menjadi pelanggaran paling banyak dilakukan oleh peserta pemilu.
Penertiban APK mulai dilakukan Bawaslu Kulonprogo sejak Oktober 2018 silam. Total selama tahun lalu, 806 APK yang melanggar aturan pemasangan sudah ditertibkan Bawaslu Kulonprogo beserta Satpol PP.
Kabag Hukum Setda Kulonprogo Iffah Mufidati mengatakan, revisi Perbup terkait APK tersebut masih dalam proses. "Secara substansi sedang dalam pembahasan," katanya.
Revisi tersebut sudah mulai dibahas sejak awal tahun ini. Sementara, rencana revisi Perbup tersebut berkaitan dengan zonasi pemasangan APK.
Kepala Satpol PP Sumiran mengatakan, dalam penertiban APK, pihaknya menertibkan APK sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kulonprogo. "Semua APK yang ditertibkan mayoritas terpasang di pohon dan tiang lampu penerangan jalan," katanya.
Ia mengatakan, setelah penertiban, APK tersebut dibawa ke Kantor Bawaslu Kulonprogo untuk kemudian diamankan. Peserta pemilu bisa mengambil kembali APKnya setelah tiga hari kerja dan mengisi terlebih dahulu surat pernyataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Sampah Lebaran Sleman: Volume TPST Turun, Waspada Lonjakan 15 Persen
- Jumlah Penumpang Bandara YIA Melonjak 31 Persen Saat Puncak Arus Balik
- Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
- Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
- Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Advertisement








