Advertisement

Lagi-Lagi Polisi Bekuk Pengedar Pil Yarindo

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 21 Februari 2019 - 21:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Lagi-Lagi Polisi Bekuk Pengedar Pil Yarindo Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso (kiri) dan Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sujarwo, menunjukan barang bukti pil yarindo di Markas Polres Kulonprogo, Kecamatan Pengasih, Kamis (21/2/2019).-Harian Jogja - Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo kembali mengungkap kasus peredaran pil yarindo. Pada Minggu (17/2/2019), polisi membekuk seorang pengedar pil penenang yarindo itu dengan barang bukti 805 butir obat daftar G.

Sepekan sebelumnya, polisi membekuk tiga pengedar pil yarindo dari Kebumen, Jawa Tengah dengan barang bukti 635 butir. Muncul kekhawatiran dari kepolisian apabila Kulonprogo menjadi pasar yang menjanjikan bagi para pengedar pil yarindo.

Advertisement

Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo Ajun Komisaris Polisi Munarso mengungkapkan polisi menggelar rangkaian operasi pemberantasan narkoba sejak Jumat (15/2/2019). Lalu pada Minggu, Satresnarkoba menangkap seorang pengedar pil yarindo, Khoirudin Rosid, 27, warga Desa Wates, Kecamatan Wates.

“Setelah ditangkap di rumahnya, kami menemukan barang bukti pil yarindo sebanyak 805 butir,” kata Munarso, Kamis (21/2/2019). Dari hasil temuan barang bukti yang mencapai 805 butir, pelaku sudah lama mengedarkan pil yarindo tersebut.

Pelaku diancam dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang RI No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya juga pihak Satresnarkoba Polres Kulonprogo membekuk tiga orang pengedar pil yarindo dari Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu (9/2/2019) dengan barang bukti mencapai 635 butir.

Munarso mengatakan belum ditemukan hubungan antara jaringan dari Kebumen, Jawa Tengah tersebut dengan penangkapan Khoirudin Rosid. Selain menangkap Khoirudin Rosid, Satresnarkoba turut menangkap dua pengedar lainnya pada Selasa (20/2/2019). Mereka yakni Agus Prastowo, 27, dan Riki Hermawan, 28.

Keduanya saling kenal dan sama-sama berasal dari Desa Giripurwo, Kecamatan Girimulyo. Untuk sementara barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba dari kedua pengedar tersebut 7,5 butir pil yarindo. Keduanya ditangkap bersamaan di Giripurwo.

Khoirudin Rosid mengaku mengedarkan pil yarindo karena terbentur masalah utang serta untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Dia mengedarkan pil yarindo dalam bentuk klip dengan satu klipnya berisi 10 butir. Pangsa pasar dari pil yarindo itu anak-anak.

Munarso menilai karena pil yarindo dianggap murah, pil tersebut banyak diedarkan pada anak-anak. “Polisi pernah menemukan anak memakai seragam putih-abu-abu pada pukul 02.00 WIB, dalam keadaan teler di pinggir jalan. Ditemukan enam pil yarindo di sekitar anak itu teler,” paparnya.

Untuk mencegah peredaran pil yarindo tersebut dibutuhkan peran serta juga dari sekolah maupun orang tua agar fokus pada anak didiknya. “Dikhawatirkan Kulonprogo ini menjadi pasar yang potensial bagi peredaran pil yarindo,” ujar Munarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penuhi Panggilan Penyidik Gabungan, Firli Dikawal Sejumlah Ajudan

News
| Rabu, 06 Desember 2023, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement