Advertisement

Atasi Blank Spot, Penambahan Kuota Prestasi di Kota Jogja Dipertimbangkan

Uli Febriarni
Selasa, 05 Maret 2019 - 05:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Atasi Blank Spot, Penambahan Kuota Prestasi di Kota Jogja Dipertimbangkan Sejumlah calon peserta PPDB 2018 mengisi formulir untuk mendaftar sekolah, Selasa (3/7 - 2018).Harian Jogja/Uli febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja mulai mengkaji kemungkinan adanya penambahan kuota bagi siswa berprestasi. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengatasi blank spot dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Plt Kepala Disdik Kota Jogja, Budi Asrori menuturkan, aturan PPDB 2018 masih dievaluasi dan Disdik mulai menggodok aturan untuk diterapkan pada 2019. Rencana penambahan kuota bagi jalur prestasi sebagai bentuk penghargaan atas prestasi bagi calon peserta didik baru yang mendaftar ke sekolah negeri di Kota Jogja.

Advertisement

"Harapannya setelah diterapkan, maka istilah blank spot tidak ada lagi. Pada tahun lalu, kuota PPDB jalur prestasi sebanyak 15% dan prestasi 75%, setidaknya nanti [dalam aturan PPDB 2019] ada perubahan," kata dia, Senin (4/3/2019).

Aturan PPDB 2019 akan disahkan dalam bentuk Perwal, Budi berharap Perwal bisa segera disahkan. Saat ini diperkirakan sedang dalam masa penyusunan 'legal drafting' di Bagian Hukum Setda Kota Jogja.

Ia menyebutkan, daya tampung siswa dalam PPDB Kota Jogja sebanyak 3.462 siswa, berbanding jauh dengan jumlah lulusan Sekolah Dasar sebanyak sekitar 7.400 siswa.

"Pasti ada yang tidak diterima, tidak mungkin semua bisa diterima di sekolah pemerintah. Tetapi kami berupaya seoptimal mungkin, PPDB ini objektif, dalam artian ukuran bisa diterima atau tidak [seorang calon siswa] itu objektif," tutur Budi.

Koordinator Forpi Kota Jogja, Baharudin Kamba menyatakan, secara umum Forpi sepakat dengan adanya rencana penambahan jalur prestasi tersebut.

Namun Forpi tetap akan melihat sejauh mana aturan penerapan penambahan kuota untuk jalur prestasi, sebagai solusi blank spot yang ditawarkan oleh Disdik Kota Jogja. Ia berharap, penerapan kuota itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada dalam Permendikbud. Selain itu, Forpi mendorong Perwal segera diundangkan, ditandatangani [oleh Wali Kota] dan disosialisasikan.

"Tahapan sosialisasi itu panjang, jangan sampai Perwal lambat diundangkan dan sosialisasi sangat singkat. Apabila ada persoalan dan protes dari masyarakat, perlu antisipasi," kata dia.

Sebelumnya, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jogja, Antonius Fokki Ardiyanto pernah mengusulkan, untuk mengatasi blank spot dalam PPDB, persentase untuk jalur prestasi perlu diperbanyak. Dari yang sebelumnya hanya lima persen menjadi 25%.

Nenurut dia, jumlah itu sudah pas dan bisa memfasilitasi murid bernilai baik untuk terakomodasi di sekolah didaftarkan. Hanya saja, agar kebijakan yang dikaji Pemkot tak bermasalah saat diterapkan di lapangan, Pemkot harus mengikuti indikator sesuai dengan yang sudah ditetapkan Permendikbud.

Bahkan ia berharap dengan adanya penambahan kuota prestasi ini, maka niat Disdik untuk memfasilitasi anak yang nilainya bagus, sekaligus mengakomodasi anak yang rumahnya dekat dengan sekolah, tidak akan menemui persoalan berarti. "Semoga," terangnya, singkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement