Advertisement

Waduh, Masih Banyak Anggota DPRD Kulonprogo yang Enggan Laporkan LHKPN

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 05 Maret 2019 - 08:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Waduh, Masih Banyak Anggota DPRD Kulonprogo yang Enggan Laporkan LHKPN Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, PENGASIH--Masih banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo yang enggan melaporkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tahun lalu, dari 40 anggota dewan yang ada, hanya lima orang saja yang melaporkan harta kekayaannya.

Sekretaris DPRD Kulonprogo, Yohanes Irianta menilai anggota DPRD di Kulonprogo belum bisa secara tertib melaporkan harta kekayaannya. "Walaupun di 2016 sudah dikeluarkan peraturan DPRD terkait wajib lapor LHKPN, tapi tetap saja belum maksimal," katanya pada Harian Jogja, Senin (4/3/2019).

Advertisement

Berdasarkan data dari Sekretariat DPRD Kulonprogo, pada 2017, hasil laporan kekayaan dari 2016, yang melaporkan LHKPN hanya empat orang dari total 40 anggota DPRD. Lalu pada 2018 hasil laporan kekayaan dari 2017, hanya meningkat jadi lima orang saja yang melaporkan LHKPN.

Sementara di tahun ini, sampai saat ini sudah ada empat orang anggota dewan yang sudah melaporkan LHKPN. Batas waktu pelaporan LHKPN yaitu pada 31 Maret.

"Kami di Januari sudah melakukan sosialisasi, kami juga share himbauan agar tiap anggota dewan melaporkan LHKPN, namun tetap saja belum maksimal," tutur Irianta.

Menurutnya, banyaknya anggota DPRD yang enggan melaporkan harta kekayaannya karena tidak ada sanksi dari peraturan-peraturan yang sudah ada. Selain itu, pihaknya pun tidak bisa memberikan target jumlah anggota yang melaporkan LHKPN karena pelaporan tersebut bersifat pribadi.

"Kami tidak bisa memaksa untuk menjadikannya target kelembagaan. Karena ini (LHKPN) bersifat pribadi," ungkap Irianta. Ia mengatakan, yang bisa dilakukan di tingkat internal DPRD dalam mendorong pelaporan LHKPN yaitu penguatan pimpinan.

Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan pada 2017 DPRD Kulonprogo sudah membuat peraturan internal tentang wajib LHKPN. "Tahun ini juga sudah sosialiaasikan dari pimpinan ke anggota dewan untuk pelaporan LHKPN," kata Akhid pada Senin.

Akhid mengatakan, tahun ini perwakilan Sekretariat DPRD Kulonprogo akan mengikuti Training of Trainer (ToT) di Jakarta untuk nantinya memberikan pendampingan lebih lanjut pada anggota DPRD dalam pelaporan LHKPN.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Ibah Muthiah mengatakan, pelaporan LHKPN nantinya juga wajib dilakukan bagi caleg yang terpilih dan akan ditetapkan. "Sebelum caleg terpilih ditetapkan, nanti terlebih dahulu melaporkan LHKPN. Nantinya pelaporan itu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPU hanya membantu saja," ujar Ibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim

News
| Kamis, 18 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement