Advertisement
Ditemukan Puluhan Ribu DPT Janggal di Sleman, Ini Langkah KPU
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Berdasarkan rapat pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap 2 (DPT HP-2), KPU Sleman menemukan puluhan ribu DPT yang janggal. Atas hal tersebut, KPU Sleman telah melakukan verifikasi dan menyatakan mereka memang berhak untuk memilih dalam Pemilu 2019 nanti.
Terdapat lima kategori DPT yang dianggap janggal dan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Sleman. Lima kategori tersebut adalah yang lahir pada 1 Juli, 31 Desember, 1 Januari, berusia di atas 90 tahun, dan berusia di bawah 17 tahun.
Advertisement
Verifikasi tersebut, menyusul masukan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo. Hashim menyebut ada 17,5 juta nama di daftar pemilih tetap (DPT) yang mereka anggap tidak wajar.
Secara rinci, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Dwi Wulandari, mencatat di Sleman, terdapat 6.096 orang yang lahir 1 juli, 51.021 orang yang lahir 31 Desember, 1 orang yang lahir 1 Januari, 2518 berusia di atas 90 tahun, dan 22 orang tercatat di bawah 17 tahun.
"Kami sudah mendapatkan arahan dari KPU RI, untuk melakukan verifikasi faktual dengan melakukan sampling. Per kategori kami ambil sampling,” kata dia, Senin (25/3/2019).
Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mendapatkan data yang bersih dari kegandaan dan kecurigaan.
“Sampling yang dilakukan dengan mendatangi rumah warga per kategori dengan didampingi PPK, PPS dan Bawaslu Sleman,” jelas dia.
Ia mengatakan, setelah dilakukan verifikasi faktual memang orang-orang tersebut memenuhi syarat untuk memilih.
“Ada yang umurnya 90 tahun dan masih sehat. Sedangkan yang berumur di bawah 17 tahun karena salah input, yang kami temukan tercatat lahir pada tahun 2980 , itu kan tidak mungkin, dan setelah kita kroscek ternyata lahir 1980," kata dia.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan adanya warga yang dicatat di tanggal tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah.
“Tanggal lahir tersebut ditetapkan kepada mereka yang berumur tua dan pada saat membuat akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mereka lupa tanggal dan bulan lahirnya,” kata Trapsi
Sehingga, kata dia, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), data kelahiran mereka dicatat pada 1 Januari, 1 Juli, 31 Desember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement