Advertisement
Ditemukan Puluhan Ribu DPT Janggal di Sleman, Ini Langkah KPU

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Berdasarkan rapat pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap 2 (DPT HP-2), KPU Sleman menemukan puluhan ribu DPT yang janggal. Atas hal tersebut, KPU Sleman telah melakukan verifikasi dan menyatakan mereka memang berhak untuk memilih dalam Pemilu 2019 nanti.
Terdapat lima kategori DPT yang dianggap janggal dan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Sleman. Lima kategori tersebut adalah yang lahir pada 1 Juli, 31 Desember, 1 Januari, berusia di atas 90 tahun, dan berusia di bawah 17 tahun.
Advertisement
Verifikasi tersebut, menyusul masukan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo. Hashim menyebut ada 17,5 juta nama di daftar pemilih tetap (DPT) yang mereka anggap tidak wajar.
Secara rinci, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Dwi Wulandari, mencatat di Sleman, terdapat 6.096 orang yang lahir 1 juli, 51.021 orang yang lahir 31 Desember, 1 orang yang lahir 1 Januari, 2518 berusia di atas 90 tahun, dan 22 orang tercatat di bawah 17 tahun.
BACA JUGA
"Kami sudah mendapatkan arahan dari KPU RI, untuk melakukan verifikasi faktual dengan melakukan sampling. Per kategori kami ambil sampling,” kata dia, Senin (25/3/2019).
Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mendapatkan data yang bersih dari kegandaan dan kecurigaan.
“Sampling yang dilakukan dengan mendatangi rumah warga per kategori dengan didampingi PPK, PPS dan Bawaslu Sleman,” jelas dia.
Ia mengatakan, setelah dilakukan verifikasi faktual memang orang-orang tersebut memenuhi syarat untuk memilih.
“Ada yang umurnya 90 tahun dan masih sehat. Sedangkan yang berumur di bawah 17 tahun karena salah input, yang kami temukan tercatat lahir pada tahun 2980 , itu kan tidak mungkin, dan setelah kita kroscek ternyata lahir 1980," kata dia.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan adanya warga yang dicatat di tanggal tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah.
“Tanggal lahir tersebut ditetapkan kepada mereka yang berumur tua dan pada saat membuat akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mereka lupa tanggal dan bulan lahirnya,” kata Trapsi
Sehingga, kata dia, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), data kelahiran mereka dicatat pada 1 Januari, 1 Juli, 31 Desember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan UMK 2026 di Gunungkidul Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Satgas Percepatan Program MBG di Sleman Libatkan Para Panewu
- Pemotongan TKD Kulonprogo Dikhawatirkan Pengaruhi Pendapatan ASN
- DPRD DIY Dorong Revisi Perda Industri Kreatif, Ini Alasannya
- JCW Dorong Gugatan Hukum Atas Kasus Keracunan MBG
Advertisement
Advertisement