Advertisement

Ditemukan Puluhan Ribu DPT Janggal di Sleman, Ini Langkah KPU

Yogi Anugrah
Selasa, 26 Maret 2019 - 10:47 WIB
Nina Atmasari
Ditemukan Puluhan Ribu DPT Janggal di Sleman, Ini Langkah KPU Pencermatan data pemilih. - Solopos/Burhan Aris Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Berdasarkan rapat pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap 2 (DPT HP-2), KPU Sleman menemukan puluhan ribu DPT yang janggal. Atas hal tersebut, KPU Sleman telah melakukan verifikasi dan menyatakan mereka memang berhak untuk memilih dalam Pemilu 2019 nanti.

Terdapat lima kategori DPT yang dianggap janggal dan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Sleman. Lima kategori tersebut adalah yang lahir pada 1 Juli, 31 Desember, 1 Januari, berusia di atas 90 tahun, dan berusia di bawah 17 tahun.

Advertisement

Verifikasi tersebut, menyusul masukan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo. Hashim menyebut ada 17,5 juta nama di daftar pemilih tetap (DPT) yang mereka anggap tidak wajar.

Secara rinci, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Dwi Wulandari, mencatat di Sleman, terdapat 6.096 orang yang lahir 1 juli, 51.021 orang yang lahir 31 Desember, 1 orang yang lahir 1 Januari, 2518 berusia di atas 90 tahun, dan 22 orang tercatat di bawah 17 tahun.

"Kami sudah mendapatkan arahan dari KPU RI, untuk melakukan verifikasi faktual dengan melakukan sampling. Per kategori kami ambil sampling,” kata dia, Senin (25/3/2019).

Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mendapatkan data yang bersih dari kegandaan dan kecurigaan.

“Sampling yang dilakukan dengan mendatangi rumah warga per kategori dengan didampingi PPK, PPS dan Bawaslu Sleman,” jelas dia.

Ia mengatakan, setelah dilakukan verifikasi faktual memang orang-orang tersebut memenuhi syarat untuk memilih.

“Ada yang umurnya 90 tahun dan masih sehat. Sedangkan yang berumur di bawah 17 tahun karena salah input, yang kami temukan tercatat lahir pada tahun 2980 , itu kan tidak mungkin, dan setelah kita kroscek ternyata lahir 1980," kata dia.

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan adanya warga yang dicatat di tanggal tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah.

“Tanggal lahir tersebut ditetapkan kepada mereka yang berumur tua dan pada saat membuat akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mereka lupa tanggal dan bulan lahirnya,” kata Trapsi

Sehingga, kata dia, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), data kelahiran mereka dicatat pada 1 Januari, 1 Juli, 31 Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement