Advertisement

Dishub Sosialisasikan Larangan Merokok untuk Pengendara Motor

Rahmat Jiwandono
Kamis, 04 April 2019 - 22:57 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Dishub Sosialisasikan Larangan Merokok untuk Pengendara Motor Ilustrasi merokok - reuters

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhububgan (Dishub) Gunungkidul segera menggelar sosialisasi terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No.12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, yang melarang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul, Syarif Armunanto, mengatakan sosialisasi bahaya merokok saat mengendarai kendaraan bermotor perlu dilakukan. Pasalnya, api dari rokok yang terbakar jika terbawa angin dapat membahayakan pengendara lainnya. "Api dan abu dari rokok dapat mengenai mata orang lain yang bisa berujung kecelakaan. Demikian pula pengemudi motor bisa lebih konsentrasi kalau tidak merokok," ujarnya, Kamis (4/4/2019).

Advertisement

Armunanto menyatakan pada pasal 6 peraturan tersebut berbunyi pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas yang dapat menggangu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. "Tidak boleh juga menggunakan penunjuk peta di ponsel. Lebih baik berhenti menepi kalau mau pakai GPS," kata dia.

Terkait dengan sanksi jika ada masyarakat yang melanggar, ia menuturkan hal tersebut merupakan wewenang aparat kepolisian. Dinas Perhubungan, menurut Armunanto, hanya berwenang menindak angkutan umum serta angkutan barang. Dishub berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna menggelar operasi yang tidak hanya menjaring kendaraan umum tetapi juga angkutan barang.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko, mengatakan larangan berkendara sambil merokok sejalan dengan aturan dalam Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, di mana disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. "Dalam Pasal 283 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000," ucapnya.

Mega Tetuko mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara kareana dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement