Advertisement
Demi Pengembangan Objek Wisata, Pokdarwis Harus Aktif Bentuk Pengurus
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masyarakat melalui kelompok sadar wisata (pokdarwis) diminta aktif jika ingin membentuk kepengurusan pokdarwis baru di sebuah tempat wisata tanpa harus menunggu respons dari Dinas Pariwisata (Dinpar) Gunungkidul.
Sekretaris Dinpar Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono, mengatakan pokdarwis diimbau untuk berinisiatif sendiri terkait dengan pengukuhan pokdarwis. Menurutnya, pokdarwis yang sudah terbentuk akan mendapatkan surat keputusan (SK). "Pokdarwis itu ditetapkan oleh pemerintah desa," ujarnya saat ditemui Harian Jogja, Minggu (23/6/2019).
Advertisement
Lebih lanjut Harry menyatakan Dinpar hanya memberikan pendampingan terhadap pokdariws di sebuah objek wisata yang baru dibentuk. Selebihnya, Dinpar mengukuhkan pokdarwis sesuai dengan standar peraturan bupati yang berlaku. "Standarnya meliputi jumlah anggota, harus mempunyai anggaran dasar rumah tangga dan program kerja yang jelas," katanya.
Ia mempersilakan apabila ada komunitas yang ingin membangun kawasan sebagai suatu destinasi serta peran dalam pembangunannya. "Itu bagus untuk embrio awal pariwisata," katanya.
Ketua Pokdarwis Pantai Nampu, Desa Balong, Kecamatan Girisubo, Tugino, mengungkapkan jajarannya membutuhkan SK sebagai tanda legalitas pokdarwis. Menurutnya, jika ada SK berguna dalam mengembangkan Pantai Nampu. "Kami belum bisa mengajukan proposal bantuan pembangunan. Sampai saat ini kami masih menunggu kabar dari Dinas Pariwisata Gunungkidul," ucap Tugino.
Tugino ingin pokdarwis yang dia bentuk bersama sejumlah warga lain segera dikukuhkan dan mendapat perhatian dari pemerintah. Selama ini warga membangun infrastruktur jalan menuju Pantai Nampu hanya bergantung pada pemberdayaan masyarakat dan pokdarwis. "Wisata ini jadi alternatif untuk kami yang sebagian besar bekerja sebagai petani," kata Tugino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 6 Pelaku Parkir Liar di Jalan Perwakilan Hanya Didenda Rp300 Ribu, Satpol PP Jogja: Terbukti Bersalah
- Rayakan Seni Fotografi Panorama dengan Epson International Pano Awards ke-15
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement