Advertisement

Di Sebuah Desa di Kulonprogo, Kicau Burung Dilindungi Denda Rp15 Juta

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 27 Juni 2019 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
Di Sebuah Desa di Kulonprogo, Kicau Burung Dilindungi Denda Rp15 Juta Papan informasi berisi Perdes Jatimulyo terpampang di setiap sudut desa pada Rabu (26/6/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Desa Jatimulyo, Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo, menyimpan kekayaan flora dan fauna. Kurang lebih 90 jenis burung berkembang biak di desa yang dijadikan konservasi mandiri itu. Peraturan Desa (Perdes) tentang Lingkungan Hidup dibuat untuk menjaga kelestarian burung-burung. Pemburu burung akan didenda minimal Rp5 juta. Berikut laporan wartawan Harian Jogja Fahmi Ahmad Burhan.

Pagi di Desa Jatimulyo di Perbukitan Menoreh terasa bersahaja dan dingin. Kicau burung bertala-tala di seantero desa, mengawali keseharian penduduk: ada yang bertani, berjualan di pasar, dan berangkat ke balai desa.

Advertisement

Nyanyian burung pagi hari dianggapnya sebagai pembawa semangat warga. “Kalau bagi saya pribadi, kicauan burung seperti pagi hari dulu waktu muda dengerin Metallica [band rock],” kata Kepala Desa Jatimulyo, Anom Sucondro, Rabu (26/6).

Menurut Anom, ocehan burung di Jatimulyo memengaruhi kondisi psikologis warga. “Suara burung atau ayam di hutan memberi energi positif.”

Jatimulyo sudah jadi kawasan konservasi yang dikelola secara mandiri oleh warga setempat. Di dalamnya, banyak kekayaan flora dan fauna tersimpan. Sekitar 90 jenis burung hidup di Jatimulyo.

“Pelatuk bawang, elang ular bido, sulingan, cabe, cakakak jawa. Ada juga ayam hutan,” ujar Anom menyebutkan sebagian jenis burung yang berkembang biak di Jatimulyo.

Pemerintah Desa Jatimulyo membuat sebuah peraturan untuk menjaga lingkungan. Peraturan Desa (Perdes) No.8/2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup itu mengatur langkah-langkah desa dalam pelestarian flora dan fauna di Desa Jatimulyo. Salah satu bagiannya mengatur pelestarian burung.

“Kami beri denda apabila ada yang menangkap burung, minimal Rp5 juta,” kata Anom.

Perdes yang ada sejak 2014 itu dianggap mangkus mengendalikan para pemburu burung.

“Dulu, menangkap burung seperti mancing saja, banyak,” katanya.

Para pemburu burung tidak hanya berasal dari Jatimulyo, tetapi juga warga luar desa.

Mereka membawa senapan angin. Kini, setelah perdes diberlakukan, tidak ada lagi penangkapan burung di Jatimulyo.

Konservasi burung melengkapi kekayaan Jatimulyo. Beberapa objek wisata yang sedang naik daun di Kulonprogo, mulai dari Taman Ekowisata Sungai Mudal, Goa Kiskendo, Air Terjun Kedung Pedut, Air Terjun Kembang Soka, semuanya masuk kawasan Jatimulyo.

Wildlife Rescue Center (WRC), Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY), Yayasan Kutilang Indonesia, sampai komunitas pemotret burung sering melepasliarkan burung di Jatimulyo, lokasi yang dianggap paling ramah untuk burung.

Pada pertengahan Juni lalu, WRC Jogja melepaskan dua ekor elang ular bido atau Spilornis cheela yang diberi nama Si Kuat dan Jenggala di kawasan Punthuk Gondang, Desa Jatimulyo, Kecamatan Girimulyo.

Koordinator Bidang Konservasi, WRC Jogja, Irhamna Putri, mengatakan Si Kuat yang berjenis kelamin betina sudah menjalani proses rehabilitasi sejak 2017. Adapun Jenggala yang berjenis kelamin jantan sudah dari 2014 di rehabilitasi.

Selama regabilitasi, keduanya dilatih memangsa, terbang dan hal lainnya agar bisa beradaptasi dengan habitat alaminya. “Proses ini berlangsung cukup lama karena satwa ini sempat dijadikan peliharaan warga, jadinya sifatnya berubah," tutur Irhamna.

Kepala BKSDA DIY Junita mengatakan kedua burung tersebut dilepas di Desa Jatimulyo karena desa tersebut sudah menjadi kawasan desa ramah burung. “Beberapa kali kami juga melakukan kegiatan serupa di Desa Jatimulyo. Informasi dari masyarakat, raptor juga sudah bertelur. Kemarin ada gelatik jawa juga kami lepaskan di sini,” ujar Junita.

Selain Desa Jatimulyo, keberadaan burung-burung liar yang dilindungi juga bisa ditemui di wilayah Suaka Margasatwa Sermo, Kecamatan Kokap. Berdasarkan hasil pendataan BKSDA DIY, ada sedikitnya delapan ekor elang ular bido, 10 elang jenis asia dan burung dilindungi jenis lainnya di Desa Jatimulyo dan Suaka Margasatwa Sermo.

Ia mengimbau pada masyarakat agar tidak memelihara burung tersebut. “Biarkan satwa hidup bebas di alam. Bagi masyarakat yang masih memelihara burung-burung langka, segera serahkan satwa itu ke BKSDA agar bisa direhabilitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement