Terpilih Jadi Ketua KY, Guru Besar UMY Siap Jaga Marwah dan Martabat Hakim
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Guru besar bidang hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Mukti Fajar Nur Dewata terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY). Langkah apa yang akan ia lakukan pertama kali setelah memegang amanah ini? Berikut laporan dari wartawan Harian Jogja, Lajeng Padmaratri.
Menang tipis selisih satu suara dengan komisioner Komisi Yudisial (KY) lainnya, menjadikan Mukti Fajar Nur Dewata unggul dalam voting Rapat Pleno Terbuka Pemilihan Pimpinan KY, di Auditorium KY, Jakarta, Senin (18/1/2021). Mukti mendapatkan empat suara, sementara anggota lain, Amzulian Rifai, mengantongi tiga suara.
Advertisement
Melalui tayangan rapat pleno terbuka yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube lembaga tersebut, rapat pleno terbuka dilakukan dalam dua tahap, yaitu pemilihan Ketua KY dan dilanjutkan dengan Wakil Ketua KY. Calon yang bersedia dipilih menjadi ketua KY adalah Amzulian Rifai, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sementara calon yang bersedia untuk dipilih menjadi Wakil Ketua KY adalah Joko Sasmito, Binziad Kadafi, dan M. Taufiq HZ.
Sementara, posisi wakil ketua dijabat Taufiq HZ yang mengantongi empat suara mengungguli Binziad Kadafi yang memperoleh tiga suara. Dengan demikian, Mukti Fajar Nur Dewata dan M. Taufiq HZ terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua KY Paruh Waktu I Periode Januari 2021- Juni 2023.
Dalam sambutannya setelah pemilihan, Mukti menyatakan meskipun dia yang menjadi Ketua KY, ia bersama anggota komisioner lain yang totalnya tujuh orang itu sudah bersepakat akan bekerja secara profesional dan proporsional sesuai amanah yang diemban.
"Kami akan sungguh-sungguh dalam bekerja. Tidak sekadar cari popularitas dan jabatan, tidak sekadar cari publisitas dan sensasional, tapi kami akan berkomitmen bekerja secara profesional dan proporsional sesuai amanah yang kami emban," kata dia melalui siaran daring.
Setidaknya, ada dua hal yang akan dilakukannya dalam waktu dekat sebagai pimpinan di KY. Dari sisi internal, ia akan merestrukturisasi organisasi dan reformasi birokrasi agar bisa memberikan layanan yang terbaik. Sementara, dari sisi eksternal, pria 52 tahun ini akan menjalin sinergi dengan lembaga lain, khususnya Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mewujudkan peradilan yang professional dan dipercayai publik.
"Kami harus mengakui saya dan Pak Taufiq tidak akan mungkin mampu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan KY yang cukup banyak dan menantang, oleh karena itu kami minta dukungan dan soliditas dari komisioner, seluruh jajaran pengurus, maupun staf di KY agar kami bisa berikan yang terbaik untuk bangsa ini," ujarnya.
Bidang Akademik
Begitu terpilih menjadi Ketua KY, Mukti menyadari bahwa tugas baru yang diembannya cukup menantang. Kendati demikian, alumnus Fakultas Hukum UGM ini akan tetap berkontribusi di bidang akademik. Ia berharap teori yang dipelajarinya dan praktik hukum peradilan bisa selaras.
Ia memutuskan melangkah menjadi komisioner atas dukungan berbagai pihak setelah banyak mendapat pernyataan dari mantan mahasiswanya bahwa teori dan praktik hukum di Indonesia itu berbeda.
"Saya jadi terpikir kenapa banyak cerita dari teman-teman alumnus bahwa teori di kuliah itu enggak sesuai dengan yang dipraktikkan. Saya ingin tahu apa problemnya," kata dia ketika dihubungi Harian Jogja pada Selasa (19/1/2021) malam.
Pengajar yang baru menjadi guru besar pada awal 2020 ini juga merasa mendapatkan tuntutan moral akademik bahwa ilmu yang diperolehnya harus disumbangsihkan. "Saya ingin mencoba berkontribusi. Ingin ikut membenahi sistem peradilan di Indonesia melalui komisi yudisial," katanya.
Komisi Yudisial dibentuk sebagai bagian dari pembenahan sistem peradilan di Indonesia. Sebagai lembaga eksternal dari sistem peradilan, KY memiliki tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Demi menjaga marwah dan kehormatan hakim, lembaga yang merupakan amanah langsung Konstitusi ini juga dibekali fungsi pengawasan terhadap hakim.
Sebelum memenuhi amanah sebagai komisioner KY, Mukti mengajar di program sarjana dan pascasarjana Fakultas Hukum UMY. Keahlian mengajarnya di bidang hukum ekonomi, membuatnya dipercaya mengajar pula di Magister Manajemen.
Setelah menjadi Ketua KY, Mukti berkomitmen akan tetap berkontribusi bagi dunia akademik. Sebab, ia tidak ingin meninggalkan kegiatan mengajar, meneliti, menulis, sekaligus berdiskusi yang selama ini sudah menjadi kulturnya sebagai akademisi. "Dari sisi peraturan perundangan tidak ada larangan bagi komisioner untuk tetap aktif di bidang akademik. Saya tidak akan meninggalkan sisi akademisi saya. Walaupun porsinya akan dikurangi karena pekerjaan di KY harus jadi prioritas," kata dia.
Kepada mahasiswanya, ia berpesan supaya mereka bisa belajar di bangku kuliah dengan bersungguh-sungguh. Terlebih, bagi studi hukum, teori hukum perlu benar-benar dipelajari dan diamalkan praktiknya. "Jadi praktik hukum tidak akan benar kalau para pelaku studi hukum sendiri tidak belajar dengan benar. Jadi belajarlah yang baik supaya nanti ketika lulus Anda akan mengamalkan ilmu itu di dunia praktik dengan baik dan benar juga," ujarnya. ([email protected])
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menkes Imbau Masyarakat Tidak Beli Antibiotik Tanpa Resep
Advertisement
Festival Angkringan Kembali Digelar di Pasar Ngasem, Ini Jadwalnya
Advertisement
Berita Populer
- Sumur Bor Rusak Akibat Kemarau di Bantul Bakal Diprioritaskan Diperbaiki
- Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Terapung di Sungai Gajahwong Banguntapan Bantul
- Tahun Depan UWMY Pindah ke Kampus Baru di Gamping Sleman
- Korban Jual Beli Apartemen, 79 Gerobak Sapi Bakal Dipakai Lagi untuk Aksi Damai
- Keroncong Kotabaru Jadi Atraksi Wisata Malam Hari di Jantung Wisata Jogja
Advertisement
Advertisement