Advertisement

125 Siswa Sleman Mutasi ke Luar Daerah, Hanya 3 yang Masuk

Hafit Yudi Suprobo
Sabtu, 29 Juni 2019 - 06:37 WIB
Nina Atmasari
125 Siswa Sleman Mutasi ke Luar Daerah, Hanya 3 yang Masuk Ilustrasi. - SOLOPOS/Ratna Puspita Dewi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman mencatatkan sebanyak 125 siswa tingkat sekolah dasar mutasi keluar daerah Bumi Sembada hingga memasuki tahun ajaran baru 2019/2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Wantini, mengatakan untuk mutasi masuk ke wilayah Kabupaten Sleman sendiri hanya ada sebanyak 3 siswa. "Mutasi keluar itu bukan dalam artian mereka tidak bersekolah lagi tapi mengikuti orang tua keluar daerah," kata Sri Wantini, Jumat (28/6/2019).

Advertisement

Sri Wantini mengatakan, mutasi murid merupakan hal yang biasa terjadi setiap bulan. Jumlah angka masuk dan keluar bervariasi. Namun trennya, paling banyak tercatat pada awal dan akhir tahun ajaran baru terutama bulan Juni.

Sementara itu, lanjut Sri Wantini, data untuk tingkat SMP terdata ada 16 pelajar dari luar Sleman yang masuk ke kabupaten ini. Adapun, data siswa yang keluar dari Kabupaten Sleman sejumlah 26 siswa. Sama halnya, sebagian besar karena alasan mengikuti ketugasan orang tua.

"Data siswa yang masuk dan keluar memang cukup tinggi tapi tidak sampai berpengaruh terhadap kegiatan belajar-mengajar maupun penyelenggaraan PPDB," katanya.

Daya tampung sekolah di Sleman sendiri diperhitungkan memadai. Untuk SD negeri, daya tampung sebanyak 11.900 murid sedangkan swasta 5.684 siswa, dan madrasah 2.020 siswa.

Tingkat SMP, daya tampungnya sejumlah 8.032 siswa untuk sekolah negeri, dan 5.760 untuk swasta. Kuota itu masih ditambah kursi untuk MTs negeri sebanyak 884, dan madrasah swasta 2.240 siswa.

Sebelumnya, Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Sleman Reni Tri Pujiastuti, mengatakan saat melakukan pendaftaran online, siswa belum bisa memantau diterima atau tidak.

Reni mengatakan, setelah mengumpulkan berkas dan diverifikasi, baru bisa masuk ke dalam seleksi yang ada di PPDB.

Sementara itu, lanjut Reni, berkaitan syarat melampirkan akta kelahiran dan KK, sesuai juknis, dokumen tersebut seharusnya dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Namun melihat perkembangan situasi, pendaftar cukup menunjukkan dokumen yang asli," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement