Advertisement

Kebanyakan Tak Dilelang, Proyek Pemerintah di DIY Rawan Korupsi

Bhekti Suryani
Senin, 01 Juli 2019 - 23:37 WIB
Budi Cahyana
Kebanyakan Tak Dilelang, Proyek Pemerintah di DIY Rawan Korupsi Aktivis antikorupsi melakukan aksi di Tugu Palsu Putih, Rabu (19/9/2018). - Harian Jogja/Dok

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di DIY didominasi oleh belanja barang jasa dengan sistem pengadaan langsung. Belanja pemerintah dengan sistem pengadaan langsung rawan terjadi penyalahgunaan.

Merujuk data pengadaan barang dan jasa Pemerintah DIY di situs monev.lkpp.go.id, laman yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), terdapat 7.596 paket pengadaan barang senilai Rp314 miliar dengan sistem pengadaan langsung alias tanpa tender.

Advertisement

Jumlah tersebut bahkan berkali lipat dari jumlah proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan sistem lelang atau tender yang jumlahnya tak sampai 1.000 paket. “Bayangkan saja, setahun ada 365 hari, jumlah paketnya sampai 7.000 lebih, sehari berapa pengadaan yang dilakukan. Kami menyebutnya tsunami paket,” kata Kasi Keterangan Ahli Barang dan Jasa LKPP, Mita Astari pada Workshop Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar LKPP bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jogja, Senin (1/7).

Sesuai aturan, sistem pengadaan barang dan jasa dengan sistem pengadaan langsung tidak memerlukan lelang karena nilainya maksimal hanya Rp200 juta. Mita mengatakan pengadaan langsung biasanya dilakukan untuk menghindari lelang. Sesuai ketentuan, lelang bisa dilakukan untuk proyek pengadaan di atas Rp200 juta. “Kalau lelang transparan, semuanya terbuka siapa penyedianya, bisa diakses publik. Kalau pengadaan langsung tidak seterbuka lelang, atau kenapa memilih kontraktor tertentu publik tidak tahu,” katanya.

Untuk menghindari lelang, pemerintah sering memecah paket pengadaan barang yang nilainya di atas Rp200 juta atau bahkan miliaran rupiah menjadi di bawah Rp200 juta atau maksimal Rp200 juta. Padahal, pengadaan barang tersebut sesuai karakteristik tidak boleh dipecah ke dalam beberapa paket pengadaan.

“Misalnya pengadaan konstruksi pembangunan jalan di satu lokasi tapi dipecah paket pengadaannya. Kilometer segini penyedianya [kontraktor] beda, kilometer sekian penyedianya beda. Ini enggak masuk akal,” kata dia.

Praktik memecah paket seperti ini patut dikritisi karena kerap kali tidak logis alasan pemilihan pengadaan dengan metode seperti itu. “Banyak kasus seperti ini. Saat kami tanya apa dasarnya memecah paket, tidak bisa jawab. Kalau seperti ini ada indikasi penyalahgunaan,” kata dia. Potensi penyalahgunaan yang mungkin terjadi misalnya kolusi antara pemerintah selaku panitia pengadaan barang dan jasa dengan penyedia atau kontraktor. “Kalau benar ada persekongkolan antara pemerintah dan penyedia, dan ada fee, tentu sudah penyalahgunaan wewenang [korupsi],” katanya lagi.

Pengadaan langsung yang memecah paket lelang dalam jumlah banyak kata dia juga memboroskan anggaran karena butuh dokumen pengadaan yang lebih banyak dibanding lelang. Belum lagi pemborosan anggaran yang mungkin terjadi karena praktik kolusi yang menyebabkan biaya pembelian menjadi lebih mahal. “Masyarakat atau media bisa menelusuri dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan langsung seperti ini dengan menelusuri kenapa paket dipecah sebanyak ini, bagaimana perencanaannya, apa dasar yang digunakan untuk memecah paket,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement