Advertisement
Difabel Didiskriminasikan dalam PPDB di DIY? Ini Buktinya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DIY tahun ini dinilai belum berpihak pada para penyandang disabilitas. Aspek sosialisasi, koordinasi, dan penyampaian tata kelola PPDB yang menyangkut para penyandang disabilitas, antara dinas terkait dan sekolah dinilai masih sangat buruk.
Dwi Handayani, 51, orang tua siswa penyandang disabilitas asal Kulonprogo mengeluhkan informasi terkait dengan PPDB SMP dari sekolah dan Dinas Pendidikan DIY yang tidak sinkron. "Dari Dinas, informasinya bagi siswa didik yang nantinya akan mendaftar ke sekolah lain itu tidak ada keterangan yang jelas walaupun kepala sekolah sudah mengatakan nantinya akan ada daftar dari dinas sekolah mana yang inklusif," ujarnya
Advertisement
Dia pun sebenarnya tak hanya pasrah dan menunggu. Sekitar sembilan bulan sebelum PPDB dia sudah mencoba bertanya ke Dinas. Namun, mereka belum bisa memberikan kepastian tentang bagaimana prosedur PPDB khususnya bagi penyandang disabilitas. “Bahkan sampai sekarang nilai Bahasa Indonesia anak saya belum juga keluar. Saya juga sudah tanya juga apakah KK diluar kota bisa masuk mendaftar. Kalau memang tidak bisa saya akan pindah KK untuk mendaftar agar bisa sekolah," ujarnya, Selasa (2/7/2019).
Senada, Rohma yang merupakan Ibu dari anak siswa penyandang disabilitas mengatakan karena anaknya yang bernama Oza merupakan lulusan Sekolah Luar Biasa Karnnamanohara, Condongcatur, Kabupaten Sleman, juga mengaku nilai Bahasa Indonesia anaknya hingga kini belum keluar. "Ketika ditanya ke kepala sekolah, jawabannya dari Dinas belum bisa menyelesaikan itu," ungkapnya.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Layanan Pengaduan Komite Disabilitas DIY, Winarta menyatakan sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan hak pendidikan. Dalam hal tersebut, Komite Disabilitas DIY menilai masih adanya persoalan persoalan dalam PPDB khususnya bagi penyandang disabilitas. "Gubernur sendiri juga sudah menegaskan tidak boleh satu ada sekolah pun yang menolak penyandang disabilitas atau difabel masuk ke sebuah sekolah," kata Winarta saat konferensi pers dengan tema 'Problematika PPDB 2019/2020 Bagi Siswa Inklusi di DIY," di kantor Komite Disabilitas DIY, Selasa.
Siap atau tidak, kata dia, sekolah harus bisa memberikan ruang terhadap penyandang disabilitas untuk masuk ke sekolah tersebut. Terkait dengan nilai, dia mengatakan jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.51/2018 di dalamnya itu mengatur untuk Penerimaan Peserta Didik Baru tidak mengharuskan nilai pada jenjang SD Dan SMP, kecuali jenjang SMA. "SLB merupakan kewenangan pemerintah provinsi, SMA/SMK dipegang oleh provinsi, sedangkan SD dan SMP merupakan kewenangannya pemerintah kabupaten," ujar dia.
Oleh karena itu dia menilai buruknya koordinasi dan sinkronisasi antarpemerintah. Menurut dia nilai-nilai siswa Sekolah Luar Biasa mutlak jadi tanggung jawab pemerintah provinsi. "Dinas Pendidikan [Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga] lebih bertanggung jawab, sekolah tidak bisa menggunakan batas waktu kepada anak penyandang disabilitas, maka dari itu besok Rabu (3/7), kami akan menuju ke sekolah yang bersangkutan, kalau ini dipaksakan karena tidak bisa menyerahkan nilai," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement