Advertisement
Ini Kata Pemkab Bantul soal Kasus Pendirian Gereja Ditolak Warga

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul akan turun tangan terkait dengan sengketa pendirian gereja di Kecamatan Sedayu, Bantul yang ditolak warga.
Warga Bandut Lor RT 34, Desa Argorejo, Sedayu, Bantul, memprotes rumah yang ditempati Pendeta Tigor Yunus Sitorus menjadi rumah ibadah. Sementara Sitorus mengaku tidak ada yang salah, bahkan rumah ibadah yang dibangun tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu.
Advertisement
Adapun keberatan warga karena sejak awal kesepakatannya rumah yang ditempati Sitorus adalah untuk tempat tinggal dan bukan untuk rumah ibadah. Warga juga menuding IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk pendirian rumah ibadah itu cacat karena warga tidak dimintai persetujuan.
Camat Sedayu, Fauzan Mu’arifin mengatakan mediasi yang dihadiri kedua pihak belum menemukan solusi. Baik warga maupun pendeta Sitorus tetap pada pendiriannya masing-masing. Warga berpegang paa kesepakatan 2003 bahwa Sitorus hanya mendirikan bangunan rumah tinggal dan bukan rumah ibadah.
Namun dalam perjalanan Sitorus memproses IMB rumah ibadah khusus pemutihan melalui Peraturan Bupati Bantul No.98/2016 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Menurut Fauzan Perbup tersebut memberi ruang untuk semua rumah ibadah yang sudah ada sebelum tahun 2006 supaya diajukan dan prosesnya mudah. Perbup tersebut untuk mengakomodir banyak rumah ibadah yang roboh terkena gempa sehingga IMB difasilitasi Pemkab.
Fauzan menilai jika tempat ibadah di kediaman Sitorus awalnya memang rumah, maka ada ketidak sesuaian dalam penerbitan IMB. Sementara Sitorus, kata dia, tetap kukuh untuk melanjutkan aktivitas rumah ibadah. Karena tidak ada titik temu, ia menyerahkan persoalan tersebut ke Pemkab. “Hasil pertemuaan itu akan kami sampaikan ke bupati untuk penanganan lebih lanjut,” kata Fauzan.
Sementara itu Sekda Bantul, Helmi Jamharis mengatakan pemkab masih akan mencermati protes warga terkait rumah tinggal yang dijadikan rumah ibadah tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi pemerintah kecamatan, desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) selaku instansi yang menerbitkan IMB dan Kementerian Agama (Kemenag) selaku yang merekomendasikan keluarnya IMB rumah ibadah yang diajukan Sitorus di Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, “Kami perlu meneliti dulu satu persatu, memeriksa proses penertiban IMB seperti apa,” kata Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

19% Lahan di Jateng Belum Bersertifikat, Pemprov dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Akan Jaga Bentangan Alam Karst
- KPU Sleman Gunakan Dana Hibah Pemkab Sleman 88,37 Persen
- Jalur Trans Jogja, Kamis 17 April 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 17 April 2025; Dari 29 Orang Asal Bantul Terkena Pungli Sampai Advokat Senior Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- Alasan Pemkab Bantul Rekomendasikan Seluruh Lurah Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
Advertisement