Advertisement

Penghasilannya Kena Pajak, Ratusan Dosen UGM Protes

Uli Febriarni
Senin, 15 Juli 2019 - 20:42 WIB
Bhekti Suryani
Penghasilannya Kena Pajak, Ratusan Dosen UGM Protes Logo UGM. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan dosen UGM menandatangani mosi tidak percaya kepada Wakil Rektor (WR) III dan Direktur Keuangan UGM, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan baru perpajakan yang diterapkan. Protes berakar dari ketidaksepakatan mereka, bahwa UGM telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 2018.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto menjelaskan, paska ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka UGM menjadi institusi PKP dengan jasa bidang usaha pendidikan. Menurut Sigit, hal itu tidak sesuai dengan statuta, Tri Dharma perguruan tinggi dan konstitusi.

Advertisement

"UGM adalah institusi pendidikan, lembaga pendidikan bersifat nirlaba. Tapi di situ [aturan perpajakan] disebutkan sebagai PKP dengan bidang jasa pendidikan. Sangat tidak etis menurut saya," kata dia, Senin (15/7/2019).

Ia menuturkan, kebijakan perpajakan di UGM saat ini telah menimbulkan keresahan. Pertama, peraturan yang mengatur perihal pajak yang diberlakukan kepada  dosen sebagai wajib pajak, tidak sesuai peraturan. Kedua, ada inkonsistensi dalam peraturan yang ada. Baik dalam sistem potongan dan informasi yang disampaikan.

"Misalnya Januari sampai Mei dosen tidak dipotong pajaknya. Tapi tiba-tiba Juni mereka dapat potongan sangat tinggi sampai 68%," ujarnya.

Dalam kebijakan perpajakan yang sesuai dengan peraturan berlaku, ada gradasi sesuai bracket penghasilan. Persentase itu dihitung dari penghasilan satu tahun bukan penghasilan saat itu. Maka, ketika ssorang terima penghasilan, tidak kemudian otomatis dipotong. Melainkan harus diakumulasikan dengan penghasilan setahun, masuk dalam bracket penghasilan 5%, 10%, 15% atau 30%.

"Selain itu, tidak ada ada sosialisasi,  timbul keresahan di situ. Kalau selama kebijakan itu sesuai peraturan, ada sosialisasi, sistem informasi mendukung konsisten membantu saya kira tidak ada masalah," tuturnya.

Informasi lewat surel, dalam pandangan Sigit, baru berupa informasi sepihak. Sebelum kebijakan dijalankan, mestinya ada konsensus. Apalagi tarif potongan ada yang tidak sesuai dengan aturan perpajakan.

Sepengetahuan Sigit, kebijakan itu juga tidak pernah dibicarakan dengan pimpinan, misalnya Dekan dan Wakil Dekan yang membidangi keuangan.

Ia menyebut, potongan pajak yang diterapkan kepada dosen di UGM itu jumlahnya bervariasi. Bahkan ada dosen yang dikenakan dan tidak dikenakan kebijakan potongan.

"Lalu ada yang terkena Juni, saya bingung bagaimana memahami itu," ucapnya.

Hal membingungkan lainnya, bukan hanya bervariasi tiap orang, jumlah potongan pajak juga berbeda tiap bulannya. Seharusnya, pemotongan dilakukan dengan persentase flat (tetap) 15% lalu baru dihitung ada berapa jumlah kurang bayar pada akhir tahun.

Sigit berharap, adanya surat mosi tidak percaya itu, bisa memunculkan kebijakan perpajakan yang sesuai ketentuan, adil. Selain itu, ada sosialisasi tepat waktu dan komprehensif, didukung instrumen pendukung informasi penjelasan, kepada seluruh warga UGM.

Perwakilan ORI Pwk DIY, Jaka Susila mengatakan, kedatangan ORI ingin mengetahui persoalan sesungguhnya, mengenai apa yang dilaporkan para dosen tentang perpajakan penghasilan di UGM.

Poin terkait dengan permasalahan perjalanan dinas, sudah diselesaikan oleh pihak UGM. Bila sebelumnya perjalanan dinas dikenai pajak, untuk 2019 sudah dirubah dan tidak dikenakan pajak. 

"Permasalahan itu sudah diselesaikan, ini dalam pengumpulan data informasi. Nanti, dari data klarifikasi tim UGM akan kami buat kesimpulan akhir, kami harus melihat juga dari aspek regulasi, kebetulan kami besok juga ke konfirmasi ke kantor pajak yang ada di Sleman, sebagai pihak lain terkait," paparnya.

Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali mengungkapkan pada akhir 2018, atau di awal 2019, beberapa persoalan yang ditanyakan adalah persoalan yang sudah settle, sudah klir dan bukan lagi jadi masalah. UGM berharap hal itu tak lagi jadi masalah di masa depan.

Ia membenarkan, isu mendasar yang lebih besar dari persoalan perpajakan adalah status PTN BH UGM sebagai subjek pajak. Kalau diliat dari undang-undang PPh 36/2008 dan ditambah surat edaran Dirjen Pajak no 34/2017, PTN BH dikukuhkan sebagai subjek pajak. Sehingga berimplikasi atas penghasilan yang diberikan oleh UGM kepada karyawan UGM, atau staf, yang selanjutnya dikenakan pajak progresif.

"Kami senang [dengan kedatangan ORI], semoga saja ORI bisa menyampaikan keinginan kami sebagai PTN BH, agar pemerintah meninjau ulang status PKP ini. Karena kami merasa bukan sebagai pengusaha, kami lembaga pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan dalam konteks menghasilkan profit," ungkapnya.

UGM telah menyandang status PKP sejak 2018. Pajak progresif berlaku dalam arti, ketika seseorang dikenakan pajak, jika berasal dari golongan kena pajak 5%, 15%, maka selanjutnya sudah tidak lagi dihitung berapa penghasilan dia dalam setahun.

Sedangkan apabila tidak kena pajak golongan tadi, maka penghasilan tadi akan dihitung dalam setahun, lalu dikurangi biaya PTKP, lalu dikurangi biaya lain. Semisal jabatan.

"Semisal pendapatan Rp200 juta, bisa kena 15%. Kalau dia penghasilan semisal Rp400 juta, maka 200 juta pertama kena 15% sisanya kena lagi 25%, akhirnya banyak potongannya," ungkapnya.

Ia tidak menampik ada perbedaan besaran potongan dari tiap orang, selain itu kebijakan kali ini berbeda dengan yang lama, ketika pajak yang berlaku persentasenya final dan penerima penghasilan tak dikenakan pajak progresif. Namun, pajak yang dikenakan kepada tiap orang maksimal 30%.

Lebih jauh ia menerangkan, kebijakan ini sempat menjadi pertanyaan beberapa dosen. Sekarang, UGM sudah mencoba memperbaiki dan sudah konsisten. Perhitungan juga sudah sesuai dengan aturan.

Menyinggung soal sosialisasi, sudah ada mekanisme dari pimpinan, Direktorat Keuangan dan struktur di bawahnya. Sudah ada pula mekanisme rapat dengan pimpinan universitas.

"Sosialisasi pasti melalui mekanisme itu, kalau rapatnya baik, lancar pasti tersampaikan dari pihak universitas ke fakultas melalui mekanisme pertemuan tadi. Hanya saja mungkin karena beberapa alasan, ini tidak smooth jalannya, kami dari universitas akan meningkatkan sosialisasi," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement