Hasil Piala Dunia: Mesir vs Iran 1-1, Gol Khalilzadeh Dianulir VAR
Mesir lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026 usai imbang 1-1 lawan Iran. Gol Iran dianulir VAR di injury time.
Spanduk peringatan di lahan eks Bioskop Indra, sedang dipasang di pintu gerbang proyek, Senin (7/5/2018)./Harian Jogja-Dok
Harianjogja.com, JOGJA—Ahli waris lahan eks Bioskop Indra mempersilakan Pemda DIY mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas sengketa kepemilikan lahan.
Ahli waris eks bioskop Indra Sukrisno Wibowo mempersilakan jika Pemda DIY bersama Kementerian ATR/BPN tetap akan mengajukan PK atas perkara tersebut. Namun, kata Sukrisno, keputusan MA tersebut sudah inkrah dan tidak menunda pelaksanaan eksekusi.
"Mengajukan PK artinya harus ada bukti baru. Tapi bukti baru apa lagi? Karena sejak awal pengadilan memenangkan perkara kami," katanya, Minggu (28/7/2019).
Sukrisno mengatakan, sejatinya kasus ini tidak akan sampai ke pengadilan jika Pemda DIY memenuhi keinginan para ahli waris. Dia menegaskan para ahli waris lahan tersebut sangat mendukung program pemerintah. Apalagi lahan tersebut dibangun untuk kepentingan umum. "Hanya saja kami selaku pemilik sah lahan ini tidak diuwongke [tidak dianggap] sama sekali oleh Pemda DIY. Kami pemilik lahan hanya akan diberi kompensasi," katanya.
Pemda DIY, kata dia, memberikan kompensasi kepada para penyewa tetapi tidak membeli lahan tersebut. Sukrisno menegaskan para ahli waris tidak pernah sepeserpun menerima uang dari Pemda DIY. "Yang diberikan kompensasi itu para penyewa. Saya sudah mengingatkan sehari sebelum adanya pembayaran kompensasi itu. Tapi Pemda tetap membayar kompensasi kepada penyewa, bukan membeli lahan itu," kata Sukrisno.
Untuk ketiga kalinya, kata Sukrisno, pengadilan mulai dari tingkat bawah hingga MA memenangkan perkara tersebut untuk para ahli waris. Hal itu menunjukkan jika kepemilikan lahan tersebut bukan milik Pemda DIY tetapi milik ahli waris. Dalam amar putusan MA perkara No.147 K/TUN/2019 di laman situs MA, majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Yosran dan IS Sudaryono, MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Pemda DIY, Pemohon Kasasi II Kepala Kantor Pertanahan Kota Jogja, dan Pemohon Kasasi III Tantyo Suharno.
MA juga menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IV Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga tidak diterima. MA juga menghukum Pemohon Kasasi I, II, III, dan IV membayar biaya perkara Rp500.000.
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat alasan-alasan kasasi yang diajukan seluruh pemohon tidak dapat dibenarkan. MA menilai putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum. Majelis hakim menyatakan tidak menerima permohonan kasasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena pengajuannya telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan.
"Kami tidak menolak program pemerintah. Apalagi sudah dibangun di lahan kami. Kami hanya memperjuangkan hak-hak kami sebagai ahli waris. Mari duduk bersama," kata Sukrisno.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Hananto Hadi Purnomo, mengatakan pembangunan konstruksi di lahan eks Bioskop Indra untuk sementara dihentikan.
Pemda rencananya menata lanskap atau membangun taman di tempat relokasi PKL itu. Namun menyusul adanya putusan MA, proyek penataan lanskap senilai Rp2,6 miliar itu dihentikan sementara. "Yang belum dibangun lanskap. Untuk konstruksi bangunan sudah selesai. Kami hentikan dulu proses pembangunannya," kata Hananto.
Anggota DPRD DIY, Chang Wendryanto, mengatakan sejak awal ia meminta Pemda DIY untuk tidak membangun di lahan eks Bioskop Indra tersebut. Pasalnya sejak awal lahan tersebut bermasalah. "Kami sejak awal sudah mengingatkan dan buktinya Pemda DIY tiga kali kalah di pengadilan," katanya. (Abdul Hamid Razak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mesir lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026 usai imbang 1-1 lawan Iran. Gol Iran dianulir VAR di injury time.
Prediksi Inggris vs RD Kongo di 32 besar Piala Dunia 2026, lengkap dengan susunan pemain, analisis, dan prediksi skor terbaru.
Kemdiktisaintek meluruskan isu 60.000 camaba mundur. Data itu berasal dari evaluasi 2025, bukan kondisi penerimaan 2026.
Pemkab Sleman mulai rehabilitasi 8 SMP pada 2026. Enam sekolah sudah kontrak, sisanya menyusul dengan anggaran Rp1,54 miliar.
KPK mengungkap dugaan suap jabatan Sekda Kuansing, Bupati disebut meminta mobil mewah senilai Rp2,05 miliar.
SPMB SMP Bantul 2026 masih menyisakan kursi kosong, SMPN 2 Sanden kekurangan 40 murid, Dikpora siapkan solusi.