Advertisement

Pemda DIY Kalah Melawan Ahli waris Bioskop Indra

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 06 Juli 2018 - 13:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemda DIY Kalah Melawan Ahli waris Bioskop Indra Spanduk peringatan di lahan eks Bioskop Indra, sedang dipasang di pintu gerbang proyek, Senin (7/5/2018). - Harian Jogja/ I Ketut Sawitra Mustika

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Perjuangan hukum ahli waris Bioskop Indra berakhir setelah gugatan mereka dikabulkan oleh PTUN Jogja, Kamis (5/7/2018). Atas putusan tersebut, Pemda DIY diminta untuk menghormati putusan tersebut dengan menghentikan aktivitas pembangunan sentra PKL di eks lahan Bioskop Indra.

Erick S. Paat, kuasa hukum Sukrisno Wibowo dkk mengatakan keputusan PTUN Jogja yang mengabulkan permohonan para ahli waris dan menolak seluruh eksepsi para tergugat harus dihormati. Para tergugat dalam kasus ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (tergugat 1) serta Kepala BPN Kota Jogja (tergugat 2). "Pemda DIY harus menghormati putusan PTUN Jogja dengan cara menghentikan pembangunan Sentra PKL. Meski pembangunan itu untuk kepentingan umum namun jangan sampai hak individu diabaikan," katanya usai sidang keputusan, Kamis (5/7/2018).

Advertisement

Penghentian seluruh kegiatan pembangunan di eks Bioskop Indra tersebut selain menghormati putusan PTUN, juga bertujuan untuk mentaati aturan hukum yang berlaku. Alasannya, keputusan itu menunjukkan para ahli waris adalah pemilik sah lahan tersebut. "Walaupun ini daerah istimewa, hukum berlaku sama. Memang Pemda DIY bisa mengajukan banding tetapi seyogyanya selama proses banding dilakukan aktivitas pembangunan juga harus dihentikan," katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menemui pihak tergugat agar menghormati putusan PTUN tersebut. Sebab PTUN telah mengabulkan gugatan penggugat (ahli waris) dan menolak seluruh eksepsi para tergugat. "PTUN memerintahkan sertifikat objek satu dan dua dibatalkan dan meminta untuk dicabut," katanya.

Objek yang dibatalkan dan harus dicabut adalah Keputusan Kepala BPN No.39/HPL/BPN RI/2014 tentang penjualan rumah/tanah dan pemberian hak pengelolaan atas nama Pemda DIY. PTUN juga memerintahkan tergugat untuk mencabut sertifikat atas hak pengelolaan No.00001 Kelurahan Ngupasan surat ukur No.00718/Ngupasan/2013 seluas 5.170 M2.

Menurut Erick, permintaan tidak adanya aktivitas pembangunan di eks Bioskop Indra sebenarnya pernah juga dilakukan pada April lalu di mana saat itu PTUN juga meminta agar Pemda DIY menunda pelaksanaan proyek hingga ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sayangnya hal tersebut tidak digubris oleh Pemda DIY sehingga proyek pembangunan tetap berjalan. Bangunan bioskop itu sendiri sudah dirobohkan pada 28 Maret lalu.

Ahli waris Bioskop Indra Sukrisno Wibowo mengatakan sebenarnya upaya hukum tersebut tidak perlu terjadi manakala para ahli waris mendapatkan hak-haknya dan Pemda DIY melaksanakan kewajibannya. Sayangnya, Pemda DIY tidak melakukan kewajibannya kepada para ahli waris sehingga ada upaya hukum yang dilakukan. "Kami sebenarnya tidak mau ribut. Kalau Pemda mau bermusyawarah dengan baik-baik untuk pelepasan tanah warisan ini, tentu kami bisa melakukannya," kata Sukrisno.

Sukrisno mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh PTUN tersebut menunjukkan bahwa tanah eks bioskop Indra merupakan bukan milik Pemda melainkan tanah warisan keluarga. Hal itu dapat dibuktikan dan diterima oleh PTUN. "Semua bukti kepemilikan tanah itu kami punya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Unboxing Paket Mainan Megatron, Kemenkeu Pastikan Itu Bukan Ulah Bea Cukai

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement