Advertisement
Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah, Keluarga Dosen di Jogja Jadi Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak tiga orang anggota keluarga dari seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di DIY menjadi tersangka kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah. Tiga orang tersebut, terdiri dari ibu, anak, dan menantu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DKH, 44, perempuan, berstatus PNS, yang tinggal di Depok, Jakarta Selatan. GTN, 37, laki-laki status wiraswasta, serta perempuan berisinial RH, 71.
Advertisement
“Akibat peristiwa ini, korban Setya Ningsih, menderita kerugian sekitar Rp1,9 miliar,” kata Yuliyanto, Rabu (7/8/2019).
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan, kasus penipuan jual beli tanah tersebut berawal pada November 2017 lalu, saat itu, tersangka DKH menawarkan tanah yang berada di wilayah Purwomartani, Kalasan kepada korban, Setya Ningsih, 44 dan suaminya.
“Setelah melihat lokasi tanah yang hendak dijual, korban dan tersangka menyepakati untuk melakukan jual-beli tanah seluas 1.400 meter persegi, dengan harga permeter Rp1,5 juta,” kata Hadi.
Dari nilai transaksi yang disepakati sekitar Rp2,1 miliar, korban sudah membayar senilai Rp1,9 miliar yang ditransfer secara bertahap kepada tersangka.
“Namun ternyata tanah yang ditawarkan tersebut bermasalah. Modus pelaku menjual tanah yang bukan miliknya dengan mengaku memiliki kuasa atas tanah tersebut,” ucap Hadi.
Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda DIY, petugas lantas melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang menjadi tersangka pada peristiwa tersebut.
“Kami mengimbau agar masyarakat hati-hati ketika transaksi properti dan tanah, karena para pelaku bukan lagi orang biasa. Profil pelaku seorang yang memiliki status sosial yang cukup bagus. Jangan mudah percaya,” ujar Hadi.
Sementara itu, korban Setya Ningsih mengaku percaya kepada tersangka, karena mereka merupakan teman lama.
“Memang waktu itu saya pas butuh tanah, saya percaya karena dia teman kuliah saya dulu, bapaknya juga kan guru besar di PTN Jogja,” kata korban.
Ia mengaku mulai curiga terhadap tersangka karena saat diajak mengukur tanah, pelaku selalu mengelak dengan berbagai alasan.
“Pas transfer terakhir, saya bertanya, dan tersangka akhirnya mengakui kalau tanah tersebut bermasalah,” ucap dia.
Saat ini, GTN ditahan oleh penyidik Polda DIY. Sedangkan DKH dan RH belum ditahan karena alasan kemanusiaan. Ketiganya dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55, 56, KUHP atau pasal 3, 4, dan 5 UU No.7/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement