Advertisement

11 UPT Miliki Layanan Terpadu untuk Tangani Persoalan Pendidikan di DIY

Uli Febriarni
Selasa, 13 Agustus 2019 - 06:17 WIB
Sunartono
11 UPT Miliki Layanan Terpadu untuk Tangani Persoalan Pendidikan di DIY Ilustrasi siswa sekolah - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT) yang berdiri di kompleks kantor PPPPTK Matematika. ULT yang diresmikan pada Senin (12/8/2019) itu, menjadi pengelola layanan satu pintu, bagi 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Koordinator ULT Kemendikbud di DIY, Insan Yudhanarto mengungkapkan, dengan adanya ULT, maka jajarannya ingin dapat melayani informasi, layanan publik, aduan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait tanpa penerima layanan harus ke Jakarta [kantor pusat].

Advertisement

"ULT ini didirikan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di DIY, biasanya dari sekolah, guru, pemerhati pendidikan dan kebudayaan. Kami berusaha memaksimalkan mungkin menyelesaikan di sini [ULT], kecuali yang perlu proses atau yang berhubungan dengan pusat," kata dia, dijumpai usai memberikan sambutan peresmian ULT, di Aula Ki Hajar Dewantara, kompleks PPPPTK Matematika, Senin (12/8/2019).

Menurut dia, dari sejumlah proses yang dilakukan dalam aduan maupun layanan, banyak tahapan yang memakan waktu, ketika sudah ada di tingkat pusat. "Di daerah, ketika sudah sesuai persyaratan, juklak, juknis, kalau lolos, maka langsung kami tindaklanjuti," katanya.

Ia menambahkan, kehadiran ULT akan sangat membantu sejumlah pihak. Karena yang terjadi selama ini, para pemerhati, guru banyak yang harus ke Jakarta [kantor pusat Kemendikbud] untuk melaporkan atau mengadukan hal-hal sepele, padahal dengan ULT bisa diselesaikan.

ULT berharap, semua hal-hal terkait kependidikan bisa terselesaikan dengan baik, pengaduan juga bisa diselesaikan di daerah. Tanpa harus ke kantor pusat. ULT selama ini sudah melayani baik secara langsung dan tidak langsung (laman jejaring), dalam masa uji coba selama satu bulan. Ada perwakilan-perwakilan dari UPT yang diberi jadwal ketugasan di ULT secara bergilir antara 11 UPT, imbuhnya.

"Ke depan, kami ingin membuat aplikasi yang bisa membantu kinerja pelayanan, agar perwakilan UPT tidak harus datang ke kantor sini [lokasi ULT]," ucapnya.

Koordinator UPT Kemendikbud di DIY, Daswatia Astuty menuturkan, pembentukan ULT Kemendikbud di DIY ini juga mengacu pada Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden No.97/2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu.

Tujuan dibentuknya ULT adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, memperpendek pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. 

"Kami juga ingin mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat," kata dia.

Daswatia menambahkan, diharapkan dengan pembentukan ULT ini, UPT Kemendikbud di DIY dapat mengelola pelayanan publik secara profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement