Advertisement
Pria Pengangguran Ini Peras Korbannya dengan Video Mesum
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Penyalahgunaan teknologi kembali terjadi. Setelah beberapa waktu lalu seorang mahasiswa UGM ditangkap karena menyebarkan foto dan rekaman video adegan syur yang ia lakukan bersama pacarnya, kali ini giliran pria pengangguran asal Magelang, Jawa Tengah, yang ditangkap polisi.
Pria bernama Wahyu Satrio, 26, itu ditangkap petugas Polsek Mlati, Sabtu (17/8/2019) lantaran melakukan pemerasan kepada korban berinisial HR, dengan menggunakan rekaman video syur milik korban.
Advertisement
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan korban dan pelaku sejatinya tidak saling mengenal. Aksi pemerasan yang terjadi pada Rabu (14/8) itu bermula ketika korban melihat unggahan milik pelaku di Facebook. Dalam unggahannya itu, tersangka mengaku bisa memberikan pinjaman tanpa bunga dan bisa mengurus pembuatan ijazah, akta kelahiran dan lain sebagainya.
“Karena tertarik, korban kemudian menghubungi pelaku, namun ditarik biaya admin sehingga korban tidak jadi meminjam dana,” kata Kapolsek, Jumat (23/8/2019).
Lalu, pada Jumat (16/8/2019), korban menghubungi pelaku kembali untuk meminjam dana pribadi pelaku senilai Rp2 juta. Hal itu disanggupi pelaku dengan syarat korban harus melakukan video call sex (VCS) dengan pelaku.
Lantaran membutuhkan duit, korban pun setuju dan melakukan VCS di kamar mandi. “Tanpa sepengetahuan korban, ternyata VCS tersebut direkam menggunakan aplikasi perekaman oleh tersangka,” ucap Kapolsek.
Setelah selesai, tersangka mengirimkan rekaman tersebut melalui aplikasi Whatsapp kepada korban. Kepada korban, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial apabila korban tidak mengirimkan uang kepada pelaku.
“Korban akhirnya melapor ke kami. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Magelang [Jawa Tengah],” ujar Kapolsek.
Saat diperiksa, tersangka mengaku telah melakukan hal yang sama kepada salah seorang korban di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Namun, ketika itu korban pun belum sempat memberikan uang kepada pelaku. “Saya melakukan pemerasan dengan modus seperti ini karena untuk mencari keuntungan. Rencananya uang akan saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Wahyu.
Kini tersangka mendekam di Mapolsek Mlati dan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement