Advertisement

Tidak Bayar Pajak, Tiga Reklame Diturunkan

Rahmat Jiwandono
Jum'at, 30 Agustus 2019 - 21:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Tidak Bayar Pajak, Tiga Reklame Diturunkan Sejumlah papan reklame berukuran besar terpasang di Bundaran Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Playen, seperti terlihat Jumat (30/8/2019). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul menurunkan tiga papan reklame lantaran tidak mempunyai izin dan tidak membayar pajak.

Ketiga reklame tersebut adalah billboard milik sebuah perusahaan pembuat genteng yang memiliki dua muka di bundaran Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Playen; baliho milik sebuah biro umrah dan haji yang terpasang di simpang empat RSUD Wonosari; dan spanduk milik sebuah perusahaan pelayanan telekomunikasi yang terpasang di seluruh wilayah Gunungkidul. Ketiga perusahaan pemilik reklame dinilai melanggar Perda No.6/2017 tentang Pajak Daerah. “Mereka [pemilik reklame] melanggar aturan sehingga kami tindak,” ucap Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Supriyatin, Jumat (30/8/2019).

Advertisement

Supriyatin menyatakan, dari ketiga papan reklame tersebut hanya papan iklan milik perusahaan genteng yang berizin tapi sudah telat membayar pajak untuk periode 2017/2018 dan 2018/2019. Jajarannya pun sudah memberi peringatan kepada pemilik papan reklame namun tidak digubris. Perusahaan pemilik papan reklame itu menunggak pajak senilai Rp10,4 juta. "Jumlah itu belum termasuk denda dua persen setiap bulannya," kata Supriyatin.

Tahun ini target pajak reklame di seluruh Gunungkidul ditargetkan sebesar Rp1 miliar. Hingga akhir Agustus, realisasinya baru mencapai Rp 641 juta. “Artinya capaian baru 64,19 persen dan kami terus berusaha menggenjot pendapatan,” kata dia.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Gunungkidul, Djunjung Mahendro, menuturkan jajarannya terus menggencarkan penertiban papan reklame ilegal. Tanpa surat dari BKAD, Satpol PP setiap bulan terus menggelar razia dengan menurunkan reklame yang tidak sesuai dengan Perda No.4/2008 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. "Meski punya izin kalau pemasangannya melanggar aturan seperti membentang di atas jalan tetap kami tindak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement