Advertisement
Belum Lama Dilantik, Sumaryanto Dinonaktifkan dari DPRD Gunungkidul karena KDRT

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Belum lama dilantik, anggota DPRD Gunungkidul, Sumaryanto, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Anggota Dewan dari dari Fraksi Gerindra itu terjerat kasus hukum karena masalah kekerasan dalam rumah tangga.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan jajarannya menerima surat keputusan penonaktifan Sumaryanto sebagai wakil rakyat. Surat ini dikeluarkan Gubernur DIY sejak Agustus, tepatnya setelah pelantikan anggota DPRD baru periode 2019-2024. “Pemberhentian hanya sementara hingga ada kekuatan hukum tetap,” kata Agus menjawab pertanyaan Harian Jogja, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Disinggung mengenai kasus hukum yang menjerat, dia mengaku tidak tahu secara persis. Meski demikian, Agus menuturkan kasus tersebut menyangkut masalah dalam rumah tangga, di mana terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kasusnya masih jalan hingga sekarang. Untuk perkembangannya saya tidak tahu,” kata mantan Kepala Satpol PP Gunungkidul ini.
Agus memastikan jajarannya tidak ikut campur dengan permasalahan ini. Ia berdalih tugas kesekretariatan hanya memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dari anggota. “Itu urusan pribadi,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkaitdengan penonaktifan sebagai Anggota DPRD Gunungkidul, Sumaryanto belum mau berkomentar banyak. Meski demikian ia tidak menampik pemberhentian sementara dirinya sebagai wakil rakyat. “Saya diberhentikan sementara karena kasus KDRT yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu,” katanya.
Menurut dia, untuk permasalahan ini sudah menyiapkan kuasa hukum. “Saya serahkan ke kuasa hukum. Untuk detailnya bisa tanya Mas Bambang [Bendahara DPC Gerindra Gunungkidul, Bambang Adi Waluyo],” katanya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi Bambang Adi Waluyo belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan dikirimi pesan singkat yang bersangkutan belum memberikan respons.
Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono, membenarkan bahwa Sumaryanto dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Gunungkidul. Menurut dia, partainya akan memberikan bantuan hukum karena berdasarkan konsultasi dengan tim hukum ada celah untuk melakukan gugatan. “Kami mencoba menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN],” kata Ngadiyono.
Untuk diketahui, kasus KDRT yang menjerat Sumaryanto terjadi pada 2017. Meski demikian, hal tersebut tidak menghalanginya untuk kembali maju dalam pertarungan Pemilu 2019 di Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Tanjungsari, Paliyan, Saptosari, Purwosari dan Panggang. Dia kembali terpilih dan ikut dilantik sebagai anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Batas Waktu Pemberkasan Calon PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Diperpanjang
- Perolehan Medali Sementara PORDA DIY, Sleman Yakin Sabet Juara Umum
- Jaga Tren Penurunan Angka Kemiskinan, Pemkab Sleman Genjot Program Terpadu
- Dinkes Gunungkidul Selidiki Dugaan Keracunan Menu MBG di Semin
- Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
Advertisement
Advertisement