Hadapi Akhir Tahun Anggaran 2019, Ini Imbauan Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk Pemerintah di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Menghadapi akhir tahun anggaran 2019, satuan kerja di lingkungan pemerintah DIY diminta untuk melaksanakan langkah-langkah strategis. Yaitu melakukan review atas sisa pagu dan rencana kegiatan yang belum dilaksanakan, melakukan percepatan pengadaan belanja modal dan belanja barang yang belum dilaksanakan terutama yang nilainya kurang dari Rp200 juta.
Sehingga pada September-Oktober 2019 ini, dipastikan tidak terjadi keterlambatan kontrak maupun SPM, tidak melakukan kegiatan baru pada November-Desember 2019 dan fokus pada pencapaian target output, serta tidak memaksakan kontrak pekerjaan fisik/konstruksi yang berpotensi tidak selesai pada 31 Desember 2019.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY, Heru Pudyo Nugroho dalam kegiatan focus group discusion (FGD) mengenai Penyusunan Rencana Penyerapan dan Penarikan Dana Satker, Selasa (10/9/2019) di aula kantor.
Kegiatan yang dihadiri 59 PPK dari satker yang memiliki sisa pagu maupun outstanding kontrak di atas Rp500 juta ini diselenggarakan untuk mendorong pelaksanaan belanja yang efektif dan bijak agar setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan memberi kemanfaatan bagi masyarakat.
Sampai dengan akhir Agustus 2019, sisa belanja barang yang belum direalisasikan mencapai Rp1,66 triliun atau 43,09 persen, sedangkan sisa belanja modal sebesar Rp796,35 miliar atau 27,62 persen.
"Selanjutnya Berdasarkan pola penyerapan APBN di wilayah DIY kurun 2014-2018, maka proyeksi realisasi tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan 2018 yaitu sekitar 93%-94%," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, M.I. Sri Nuryati dalam sesi paparan Proyeksi Realisasi APBN 2019 Wilayah Provinsi DIY.
Satker diimbau untuk mematuhi norma waktu di akhir tahun anggaran dan memanage dengan baik seluruh kegiatan dan tagihan, sehingga tidak perlu mengajukan dispensasi karena keterlambatan penyedia barang/jasa dalam menyampaikan dokumen tagihan atau keterlambatan pengelola keuangan (PPK) dalam menyelesaikan proses pendaftaran kontrak/penyelesaian tagihan.
Satker yang memiliki multi years kontrak untuk tahun terakhir juga diminta untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu karena PP 50 Tahun 2010 tidak mengijinkan sisa pekerjaan pada tahun terakhir dibawa ke tahun berikutnya.
Sesi paparan terakhir disampaikan oleh Rima Afintania Kusuma Dewi, dari KPPN Yogyakarta mengenai Rencana Penarikan Dana (RPD) Bulanan. Fungsi RPD Bulanan bagi Menteri Keuangan selaku BUN adalah untuk memastikan penyerapan anggaran dapat diketahui secara pasti yaitu tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Sedangkan bagi kementerian lembaga atau satker digunakan sebagai alat analisis pencapaian kinerja, alat monitoring dan evaluasi, serta sebagai instrumen yang dapat memberikan rekomendasi dan solusi dalam pengendalian dan pengawasan penyerapan anggaran sehingga dapat mendorong percepatan penyerapan anggaran.
RPD disusun berdasarkan kalender kegiatan dalam rangka mencapai output atau kinerja. Adapaun acara tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu Kepala Seksi PPA I A, Tamiru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
- Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025
- Kalah dari PSBS, Pelatih PSS Akui Materi Latihan 3 Pekan Terakhir Tak Jalan di Lapangan
- Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
- Ini Upaya Kampus Muhammadiyah Mengantisipasi Judol di Kalangan Mahasiswa
Advertisement
Advertisement