Advertisement

Guru PNS Terduga Pelaku Cabul 10 Siswa SD di Sleman Terancam Dipecat

Yogi Anugrah
Rabu, 11 September 2019 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Guru PNS Terduga Pelaku Cabul 10 Siswa SD di Sleman Terancam Dipecat Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menunggu proses hukum yang saat ini berjalan di Polres Sleman terkait dengan  guru SD di Kecamatan Seyegan yang diduga melakukan pencabulan terhadap 10 siswa saat mengikuti perkemahan memperingati hari Pramuka beberapa waktu lalu.

“Kalau terbukti jelas ada sanksi karena dia [guru] PNS. Dia terikat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin PNS,” kata Sekretaris Disdik Sleman Halim Sutono, Rabu (11/9/2019).

Advertisement

Dalam Pasal 6 PP No.53/2010 dijelaskan bahwa dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Adapun dalam pasal 7 ayat 1, dijelaskan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri dari, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat.

Halim menjelaskan, jika nantinya ada vonis hakim yang inkrah atau berkekuatan hukum, juga diatur dalam peraturan lainnya.

Adapun hal tersebut diatur dalam PP No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 250 menjelaskan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

“Kalau nanti divonis sudah inkarah dan punya kekuatan hukum tetap, baru nanti ditindaklanjuti status kepegawaiannya,” ucap dia.

Ia menjelaskan saat ini, guru SD tersebut tetap masuk ke sekolah, namun tidak diberikan kewajiban untuk mengajar, agar tidak memberikan dampak ke proses belajar.

“Kami juga koordinasi dengan pihak UPT dan Puskemas kecamatan, minta psikolog kecamatan untuk mendampingi anak-anak yang jadi korban. Jangan sampai ada dampak psiokologis,” ucap dia.

Disinggung apakah di Sleman pernah terjadi peristiwa serupa, ia mengatakan pernah, namun diselesaikan secara kekeluargaan, meskipun diselesaikan secara kekeluargaan, PNS yang terlibat peristiwa tersebut tetap dikenai sanksi berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin PNS.

Ia mengklaim pihaknya terus berupaya pencegahaan agar tidak terjadi kejadian serupa, yakni pembinaan dengan guru secara berjenjang. Setiap pertemuan rutin yang dilakukan dengan guru, pihaknya mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan, termasuk didalamnya pelecahan itu.

“Yang pasti kalau memang kalau seorang PNS melanggar aturan pasti ada sanksinya, pasti itu, kami tidak akan menutup nutupi,” ujar dia.

Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menyayangkan adanya kejadian tersebut, menurut dia, sebagai seorang pembentuk karakter siswa, seorang guru harusnya memberikan contoh.

“Kok malah nyontoni sing ora apik, ya ini ndak boleh,” ucap dia.

Jika nantinya terbukti melakukan perbuatan tersebut. Muslimatun pun mengatakan harus diberikan sanksi. “Harus ada sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya, kita tidak main-main,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement