Warga Penolak Penambangan Akan Melapor ke Polda dan Pemda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Polemik penambangan di Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kulonprogo masih berlanjut. Warga penolak berencana melaporkan para penambang yang menggunakan mesin penyedot ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY dan Kepolisian Daerah DIY.
Koordinator warga Agung Budi Prastawa mengatakan rencana ini berdasarkan hasil audiensi antara pihaknya dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), DPPM DIY dan sejumlah instansi terkait di Gedung Kaca, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Selasa (10/9/2019) pagi.
Advertisement
"Yang jelas, rencananya pecan depan, kami akan melapor ke DPPM DIY dan Polda DIY, ini berdasarkan kesimpulan dari hasil audiensi tersebut," kata Agung saat dihubungi awak media, Selasa (10/9/2019) sore.
Agung mengatakan berdasarkan rekomendasi BBWSSO seluruh aktivitas penambangan yang menggunakan mesin penyedot di kawasan Sungai Progo, Desa Banaran perlu dievaluasi. Evaluasi ini tak hanya menyasar penambang ilegal tapi juga penambang berizin.
"Hasil tadi audiensi, disimpulkan Semua penambangan sedot di selatan Jembatan Srandakan [kawasan Sungai Progo] adalah ilegal, yang punya izin melanggar administrasi spek mesin, yang tidak punya izin apalagi," ujarnya.
Agung mengatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi dan bertemu dengan penambang, khususnya yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP). Pertemuan tersebut dilangsungkan pada Sabtu (7/9/2019) kemarin.
Dalam pertemuan ini, kedua belah menyepakati sejumlah hal. Pertama adanya kejelasan batas wilayah mana yang boleh ditambang dan tidak. KPP lanjutnya juga minta agar aktivitas pertambangan bagi ketiga kelompok anggotanya yakni Lestari 1, 2 dan 3 tetap beroperasi sesuai kesepakatan, yaitu truk pengangkut tidak melebih muatan dan pastikan pasir sudah dalam kondisi kering. Ketiga kelompok ini diketahui telah memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) dan menggunakan mesin penyedot pasir.
"Jawaban saya kepada KPP, kami menunggu audiensi dengan ESDM dan BBWSAO yang difasilitasi wabup [Audiensi hari ini]," terangnya. Dia menegaskan, meski sudah ada kesepakatan tersebut, pihaknya tetap menolak pengoperasian mesin sedot pasir.
Ketua KPP Yunianto, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ada beberapa kesepakatan yang tercapai, antara lain warga menghormati anggota KPP yang mempunyai izin untuk bekerja sesuai dengan izin yang dikantongi. KPP juga menerima permintaan dari warga, bahwa pasir diangkut keluar ke jalan raya harus dalam keadaan kering,
"Kami juga menyanggupi permintaan untuk jalan rusak segera diperbaiki secara berkala. Intinya dari kelompok warga itu sangat menghormati dan memahami khusus untuk anggota KPP yang punya legalitas. Mereka hanya menilak yang nambang tanpa izin dan di zona merah. Lestari 1 2 dan 3, no problem. Yang penting silakan bekerja sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Yunianto menyatakan KPP tidak menerima anggota yang menambang di wilayah zona merah atau larangan seperti di bibir pantai kurang dari 1km, di bawah jembatan kurang dari 1km, dan di dekat obyek vital kurang dari 500 meter. Larangan ini juga sudah tertulis dalam ADRT kelompok tersebut.
"Jadi kemarin oknum yang nambang di zona merah atau muara sungai Kali Progo jelas bukan anggota kami, hanya pihak yang memanfaatkan izin penggunaan pompa mekanik di kali progo," terangnya.
Kendati begitu, pihaknya mengakui ada anggota yang bekerja tidak di zona merah tapi belum mengantongi izin. Namun dia menegaskan anggota ini tidak beroperasi wilayah Kecamatan Galur. Hal ini lanjutnya perlu dimaklumi semua pihak, karena dalam pengurusan izin membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Pembuatan izin juga mengikuti kuota yang disediakan oleh PUP-ESDM lewat APBD DIY.
"Budget anggaran yang disediakan oleh APBD DIY melalui PUESDM tiap tahunnya terbatas. Kemarin saya sempat ungkapan bahwa 2018 kemarin ada budget untuk 18 izin, dan itu sudah selesai. Untuk 2019 itu APBD DIY hanya mengampu atau membiayai 16 kelompok penambang rakyat, saat ini sedang menggarap dokumen UKL UPL," ucapnya.
Hal ini lanjutnya jadi dilema para penambang rakyat. Karena penambang juga ingin segera dapat legalitas, tapi di sisi lain anggaran yang ada terbatas sehingga belum semua penambang mendapat izin tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Advertisement