Advertisement

Langgar Pelintasan Kereta Api, Warga di Jogja Dihukum Push Up

Selasa, 17 September 2019 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Langgar Pelintasan Kereta Api, Warga di Jogja Dihukum Push Up Dua pengendara sepeda motor yang melanggar perlintasan sebidang di Yogyakarta dihukum push up. - iNews.id/Kuntadi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Hukuman tak lazim dikenakan terhadap pelanggar pelintasan kereta api di Jogja.

Sejumlah pengendara sepeda motor yang melanggar pelintasan sebidang di sejumlah kawasan di Kota Jogja dihukum push up. Sedangkan bagi perempuan yang melanggar aturan itu dihukum menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.

Advertisement

Hukuman itu diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta untuk memberikan pemahaman dan menyadarkan kepada pengguna jalan untuk behati-hati di perlintasan sebidang.

“Hukuman kita berikan agar mereka sadar arti penting keselamatan berlalulintas, khususnya di perlintasan sebidang,” kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto di sela-sela sosialisasi sosialisasi keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang yang ada di Kota Yogyakarta, Selasa (17/9/2019).

Sosialisasi tersebut menggandeng polisi dan Dinas Perhubungan. Sosialisasi dilaksanakan di perlintasan sebidang Jalan Timoho, Lempuyangan dan Cokroaminoto. Sedangkan di Solo dilaksanakan di Jalan S Parman, Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Said.

Eko mengatakan, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api. Permasalahan ini juga menjadi salah satu pembahasan di tingkat pusat yang sepakat untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Menurut Eko, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Senior Manager Pengamanan PT KAI daops 6 Yogyakarta, Wijanarko, mengatakan di Daop 6 Yogyakarta terdapat 445 perlintasan aktif.

Dari jumlah itu, 120 perlintasan dijaga dan yang tidak dijaga ada 240 perlintasan. Sebanyak 58 perlintasan lainnya tidak resmi. Untuk perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 27.

“Tingginya angka kecelakaan pada perlintasan diakibatkan karena kurangnya kesadaran pengguna jalan raya,” katanya.

Dalam praktik di lapangan, masih ada pengendara yang menerobos perlintasan meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Sesuai Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, Mendahulukan kereta api, dan, Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Perlintasan sebidang ini bukan menjadi tanggung jawab KAI selaku operator, Namun kami tetap lakukan sosialisasi untuk mengurangi kecelakaan,” ujarnya.

PT KAI juga sudah menutup 63 perlintasan tidak resmi dalam 2018-Juni 2019. Penutupan ini kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dan dicarikan jalur alternatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : iNews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement