Advertisement

2019, Perusahaan di Jogja Wajib Berikan 4 Perlindungan Sosial untuk Buruh, Termasuk Jaminan Pensiun

Abdul Hamied Razak
Kamis, 19 September 2019 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
2019, Perusahaan di Jogja Wajib Berikan 4 Perlindungan Sosial untuk Buruh, Termasuk Jaminan Pensiun Disnakertrans DIY bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepesertaan program perlindungan ketenagakerjaan di Hotel Grand Dafam Rohan, Kamis (19/9/2019). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY berharap seluruh badan usaha (BU) di DIY mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, sebagian BU yang beroperasi di DIY masih mengabaikan hak-hak pekerjanya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Imam Subargas mengatakan Pemda DIY menargetkan seluruh pekerja di BU hingga akhir akhir tahun ini mengikuti empat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mulai jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiunan.

Advertisement

"Ini sifatnya wajib, sebenarnya sejak 2015. Tetapi sampai saat ini masih ada sebagian BU yang tidak mendaftar seluruh pekerjanya, atau mendaftarkan sebagian upah bagi pekerjanya. Nah tahun ini kami harapkan seluruh pekerja di masing-masing BU untuk didaftarkan dalam program tersebut," katanya di sela-sela kegiatan Sosialisasi Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (19/9/2019).

Menurut Imam, setiap bulan rata rata instansinya melakukan aktivitas penindakan bagi BU yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Bahkan selama September ini ada enam BU yang diberikan penindakan karena belum memenuhi hak hak bagi para pekerjanya. "Termasuk BU yang pekerjanya tidak diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tentu penindakan dilakukan secara bertahap sesuai regulasi. Tidak hanya administrasi, bahkan ada yang kami tindak pidana Tipiring dulu," katanya.

Tidak hanya BU yang masuk golongan menengah atas, para pelaku UMKM juga didorong untuk mengikuti program sosial tersebut. Hanya saja kewajiban kepesertaan dilakukan secara bertahap. Apalagi sebagian besar pelaku usaha di DIY masuk kategori UMUM. "Misalnya untuk yang mikro, wajib mengikuti dua program dulu, yang kecil bisa tiga program sedangkan yang menengah hingga atas wajib dengan empat program tersebut," kata dia.

Untuk sanksi bagi BU yang melanggar tetap akan diproses. Baik oleh petugas pengawas Disnakertrans DIY maupun dari BPJS Ketenagakerjaan. "Kami bergerak bersama untuk melindungi hak-hak pekerja dan pemilik kerja. Sebab jika ada kasus kecelakaan kerja, BU tersebut harus menanggung biaya sendiri. Itu sesuai dengan ketetapan UU," katanya.

Kepada Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jogja Adi Hendarto mengatakan di wilayah DIY terdapat 11.068 BU dengan 216.835 tenaga kerja. Pihaknya mencatat ada 478 BU di mana masuk kategori perusahaan wajib belum daftar (PWBD) BPJS Ketenagakerjaan. "Dari sekitar 6.200 BU bln UMKM, yang masuk perusahaan daftar sebagian (PDS) Upah 469 BU dan PDS tenaga kerja 441 BU. Harusnya mereka wajib mengikuti empat program tetapi tidak mengikutinya," katanya.

Selain itu, lanjut Adi, ada 14 BU yang masuk PDS Upah. Perusahaan ini hanya mendaftarkan sebagian upah karyawannya. Kondisi ini berkonsekuensi pada tidak optimalnya manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterima pekerja. Bahkan terdapat 76 BU yang masuk kategori PDS Program. Oleh karenanya, kata Adi, pihaknya bersama Disnakernas DIY mendorong penerapan sanksi bagi BU yang tidak mematuhi ketentuan UU. Misalnya, BU yang ingin mendapatkan izin ataupun memperpanjang izinnya diwajibkan menjadi peserta sebelum izin dikeluarkan. "Kalau mau memperpanjang izin tapi masih ada tunggakan mana perusahaan harus membayar dulu tunggakannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement