Advertisement

Ini Kendala Utama Hadapi Masalah Kawasan Kumuh di Kulonprogo

Fahmi Ahmad Burhan
Jum'at, 20 September 2019 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
 Ini Kendala Utama Hadapi Masalah Kawasan Kumuh di Kulonprogo Ilustrasi. - Solopos/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Upaya penanggulangan kawasan kumuh di Kulonprogo tidak akan berhasil jika masyarakat masih abai terhadap kondisi lingkungan. Aktivitas masyarakat dalam membuang sampah atau limbah secara sembarangan yang berpotensi membuat satu wilayah jadi kumuh perlu dihentikan.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kulonprogo, yang juga bagian dari Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kulonprogo, Suharjoko mengungkapkan kendala terbesar yang dihadapi pihaknya dalam upaya menanggulangi kawasan kumuh adalah perilaku masyarakat.

Advertisement

Hingga saat ini, masih dijumpai oknum yang membuang sampah atau limbah sembarang. Aktivitas seperti inilah yang membikin kawasan kumuh banyak bermunculan di Kulonprogo. Jika dibiarkan bukan tidak mungkin akan muncul kawasan kumuh baru.

"Perilaku masyarakat memang menjadi kendala besar dalam menanggulangi kawasan kumuh. Perilaku di sini, maksudnya tentang budaya membuang sampah dan limbah sembarangan," kata Suharjoko, Kamis (19/9/2019).

Ada tujuh aspek kekumuhan. Dua di antaranya yang berkaitan dengan perilaku masyarakat yaitu kondisi drainase lingkungan dan kondisi pengelolaan persampahan. Sarpras drainase dan persampahan dikatakan baik apabila kondisi fisik, fungsi dan kualitasnya terjaga.

Namun, jika peran masyarakat untuk menjaga kedua fasilitas tersebut rendah, seperti masih membuang sampah sampah atau limbah sembarang sehingga mengakibatkan mampet, maka wilayah di mana kedua sarpras itu dibangun sudah masuk kategori kumuh.

Untuk meminimalisir hal tersebut, Pemkab rutin mengadakan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi dilakukan lewat sejumlah kegiatan baik dari Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) maupun program-program penanggulangan kawasan kumuh dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Langkah ini juga didasari Perda Kabupaten Kulonprogo nomor 9/2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. "Sehingga program penting kami adalah peningkatan SDM masyarakat agar memahami persoalan ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement