Advertisement
Desa Diminta Mendaftar Jika Punya Tradisi dan Kelompok Kesenian

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo mendorong seluruh desa yang memiliki tradisi atau kelompok kesenian untuk segera didaftarkan ke Dinas Kebudayaan. Hal ini diperlukan sebagai pendataan desa terkait status kebudayaan.
Kepala Disbud Kulonprogo, Untung Waluyo mengatakan jawatannya telah melakukan pendataan dan memberikan sertifikat kepada desa yang memiliki potensi kebudayaan atau kesenian sejak 2017 lalu. Namun bisa saja ada desa yang terlewat sehingga pemerintah desa atau kelompok masyarakat segera tanggap untuk mendaftar ke dinas.
Advertisement
"Ada kemungkinan desa tersebut berpotensi namun sudah surut, maka patut diremajakan kembali," ujarnya di sela-sela cultural event di Pasar Sor So Goa Batu Jonggol, Dusun Gunung Pentul, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Minggu (22/9/2019).
Untung mengatakan jika desa memiliki potensi tersebut, maka selanjutnya akan diverifikasi untuk memperoleh status desa budaya. Setelah sebuah desa memperoleh status dan mendapat SK, maka pihaknya bisa memberi bantuan baik itu secara materil maupun non materil. Bantuan diberikan khusus untuk menunjang kegiatan kebudayaan atau kesenian di desa yang bersangkutan.
"Kami tidak bisa mengucurkan bantuan tanpa ada dasar, setelah ada SK maka tidak khawatir menjadi temuan, dan memang ada potensi yang laik dikembangkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement