Advertisement

Akademisi dan BEM UGM Desak Presiden Keluarkan Perppu Pengganti UU KPK

Uli Febriarni
Jum'at, 27 September 2019 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Akademisi dan BEM UGM Desak Presiden Keluarkan Perppu Pengganti UU KPK Sejumlah pegiat antikorupsi dan mahasiswa, dalam jumpa pers di kantor PUKAT UGM, Jumat (27/9/2019). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Akademisi dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM, Agung Nugroho, menjelaskan dengan adanya UU KPK versi perubahan yang disahkan, maka KPK berarti bukan lagi lembaga independen. Selain itu, poin perihal dewan pengawas KPK. Dewan pengawas ini adalah pihak yang selanjutnya membikin kode etik untuk orang-orang yang ada di jajaran KPK.

Advertisement

"Tapi siapa yang awasi etik dewan pengawas? Misalnya, penyidik KPK tidak bertemu dengan orang berperkara. Tetapi kalau justru dewan pengawas yang bertemu orang yang berperkara bagaimana?," ungkapnya, di ruang diskusi Pukat UGM, Jumat (27/9/2019).

Poin selanjutnya, yang dinilai berbahaya untuk peran KPK dalam menangani kasus korupsi adalah hak mengeluarkan SP3. Menruut Pukat, poin ini mendiskreditkan peran KPK.

"Ini poin penting, sehingga presiden tidak perlu ragu, untuk menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang kemarin direvisi dan disahkan DPR," katanya.

Ketua Pukat, Oce Madril mengatakan, presiden saat ini terlihat ragu dalam bersikap menanggapi tuntutan mahasiswa, masyarakat. Serta belum memperlihatkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan ini dan penanganan korupsi itu sendiri.

Dalam pandangan Oce, langkah menerbitkan Perppu adalah langkah efektid yang bisa diambil. Presiden tak perlu ragu atau bimbang dalam mengambil peran. Situasi negara sedang dalam kondisi mendesak, memaksa. Kalau Perpu tidak dikeluarkan, maka situasi pemerintahan dan bangsa kita makin buruk. Ada kelalaian posisi presiden di situ.

Kepala negara, kepala pemerintahan diberi kekuasaan dalam mengatasi situasi genting dan mendesak. Kalau kekuasaan tidak digunakan, dari perspektif hukum tata negara maka presiden sudah melakukan maladministrasi dengan membiarkan keadaan semakin kacau.

"Kami usulkan, pemerintah segera mengundangkan UU KPK yang telah disahkan, tanpa menunggu 30 hari. Undangkan saja. Sehari setelahnya keluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi," tuturnya.

Oce menyebut, isi Perppu cukup berisikan satu pasal yang menyatakan dengan Perpu itu, maka UU KPK hasil perubahan dicabut. Perppu ini adalah pilihan paling rasional, cepat, efektif, konstitusional yang bisa diambil presiden.

"Tidak boleh ditunda, Presiden sudah janji. Keluarkan Perpu dalam waktu sesingkat-singkatnya, paling lambat pekan depan. Kalau tidak, keadaan genting ini akan terus terjadi," ujarnya.

Pukat dan mahasiswa, tak memiliki urusan spesifik dengan Jokowi, lanjut Oce. Melainkan dengan presiden. Maka siapapun presiden RI, tuntutan tetap sama, yaitu menuntut presiden menunaikan kewajiban konstitusional.

"Pasal pengaturan SP3 jauh lbh buruk dari apa yang ada dalam KUHAp. Pengaturan penggeledahan dan penyitaan lebih buruk daripada KUHAP. KUHAP saja bisa menggeledah, menyita tanpa izin, kemudian setelahnya dilaporkan. Ini di KPK harus izin, peraturan ini jauh lebih kolot dari KUHAP," ucapnya.

Dema Yustisia UGM, Yusuf menyoroti, apabila memang peraturan yang disahkan oleh DPR itu dibuat untuk rakyat dan untuk KPK, kenapa ada banyak penolakan dari rakyat dan kenapa KPK sendiri juga menolak aturan yang dibuat.

"Jadi peraturan ini dari siapa dan untuk siapa?," ucapnya.

Ketua BEM UGM, Atiatul Muqtadir mengakui bahwa Perpu bukanlah barang murah dan ada prasyarat khusus yang harus dipenuhi sebelum Perpu dikeluarkan.

"Tapi sudah banyak korban berjatuhan akibat demonstrasi yang ada, bahkan korban jiwa. Kalau presiden masih menolak mengeluarkan Perpu, tunggu berapa banyak korban lagi untuk menyadarkan bahwa ada langkah keliru yang diambil," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement