Advertisement
Data Penerima Jaminan Perlindungan Sosial di Jogja Setiap Tahun Diperbarui

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Dinas Sosial Kota Jogja pada Oktober ini akan melaksanakan uji publik kedua terkait pendataan Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS). Data KSJPS setiap tahun selalu diperbarui demi mengakomodiasi dinamika data seperti perpindahan, kematian dan perubahan kondisi ekonomi.
Kepala Dinas Sosial Kota Jogja, Agus Sudrajat, menjelaskan saat ini pihaknya telah menyelesaikan entri data di 10 kecamatan. “10 kecamatan ini sudah siap uji publik. Sedangkan empat kecamatan lainnya masih proses entri data, sedang dikebut sama tim,” ujarnya, Kamis (10/10/2019).
Advertisement
Setelah semua kecamatan selesai entri data, maka tahap selanjutnya adalah uji publik kedua. Dalam tahap ini, kata dia, dilakukan survei terkait data yang telah dientri, kepada RT, RW dan masyarakat.
“Klarifikasi ke mereka, juga melihat apakah ada laporan dari masyarakat semisal datanya tidak sesuai kenyataan,” katanya.
Jika dalam uji publik ternyata didapati adanya penyanggahan atas data entri, maka akan dilakukan verifikasi ulang hasil uji publik, lalu akan dipertimbangkan apakah yang bersangkutan benar miskin atau tidak. Uji publik ini merupakan yang kedua, setelah pada April lalu juga dilakukan uji publik pertama.
Dalam uji publik pertama, data hanya diambil dari keterangan RT dan RW. Setelah itu baru dilakukan pendataan lapangan yang dilakukan oleh petugas. Adapun petugas yang mendata masyarakat merupakan Pekerja Sosial Masyarakat, yang setiap kelurahan dikerjakan oleh lima petugas.
Dalam proses pendataan KSJPS kali ini, ia menemukan fakta unik, yakni sebanyak lima pemegang KSJPS mengembalikan KSJPS-nya ke Dinas Sosial, karena mereka merasa sudah tidak masuk dalam kriteria KSJPS. “Itu artinya dengan kesadaran sendiri mereka keluar dari KSJPS,” ujarnya.
Sesuai mekanismenya, kata dia, hasil pendataan KSJPS ini harus sudah selesai pada akhir Desember dengan penetapan. Ia belum bisa memprediksi apakah jumlah KSJPS tahun ini akan bertambah atau berkurang. Tahun sebelumnya, Jumlah pemegang KSJPS sebanyak15.282 KK.
Koordinator Forum Pemantau Independen [Forpi] Kota Jogja, baharuddin Kamba, berharap uji publik tidak dilakukan sekadar untuk formalitas belaka, melainkan sesuai dengan peraturan dan data di lapangan. “Parameter harus sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Ia mengungkapkan pada pendataan KSJPS sebelumnya masih ditemui salah sasaran. Berdasarkan pantauannya pada proses Penerimaan peserta Didik Baru beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan orang tua calon siswa pemegang KSJPS yang menggunakan motor dan ponsel mahal.
“Para petugas di lapangan tidak hanya menemui ketua RT dan RW saja, karena berpotensi adanya persoalan like dan dislike. Petugas harus benar-benar ketemu dengan warga calon penerima KSJPS agar bisa dipastikan tepat sasaran,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 17 September 2025
Advertisement
Advertisement