Advertisement

Pemdes Harus Segera Siapkan Regulasi Tanah Kas Desa

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 30 Oktober 2019 - 07:07 WIB
Arief Junianto
Pemdes Harus Segera Siapkan Regulasi Tanah Kas Desa Ilustrasi. - Bisnis/Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah desa di Kabupaten Sleman diminta segera menyiapkan regulasi khusus pemetaan tanah di wilayah mereka masing-masing, khususnya yang menyangkut dengan tanah kas desa (TKD), pelungguh, dan Sultan Grond.

Sekretaris Daerah Sleman Sumadi mengatakan jika pemerintah desa tidak menyelesaikan peraturan desa (perdes) mengenai pengelompokan tanah tersebut hingga Desember 2019, kewenangan pemanfaatan tanah kas desa kemungkinan akan ditarik ke Pemda DIY. "Kami [Pemkab Sleman] sudah meminta dan mendorong pemerintah desa menyelesaikan perdes [mengenai pengelompokan tanah] paling lambat Desember tahun ini," kata Sumadi, Selasa (29/10/2019).

Advertisement

Saat ini, kata dia, Pemkab masih berupaya menginventarisasi kelengkapan beleid tersebut. Hingga kini diakui dia masih ditemukan beberapa desa yang belum memiliki perdes soal tanah kas desa. Menurut Sumadi, mereka akan difasilitasi agar segera menyusun perdes yang akan dilaksanakan pada bulan depan. "Saya yakin desa bisa rampung. Tinggal komitmennya saja," ucap dia.

Penerbitan perdes itu memang terbilang mendesak mengingat sosialisasi terkait dengan pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Jogja-Solo dan tol Jogja-Bawen yang dilakukan pemerintah pada pekan kedua November. “Lebih dari itu, penyusunan perdes tanah kas desa bukan semata karena rencana pembangunan tol, namun lebih pada upaya inventarisasi aset seiring dengan perkembangan zaman,” kata Sumadi.

Seperti diketahui, sampai saat ini, Pemkab belum mendapat informasi mengenai kepastian koordinat trase proyek pembangunan jalan Tol Jogja-Solo-Bawen. Termasuk by name dan by address warga yang terdampak. Oleh karena itu, Sumadi meminta masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, sementara ini hanya empat desa yang mempunyai peraturan desa (perdes) tersebut yakni Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan; Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik; serta Desa Sendangadi, Desa Tirtoadi, Kecamatan Mlati.

Adapun, wilayah yang terdampak keseluruhan berjumlah 20 desa di delapan kecamatan, yakni Kecamatan Depok, Kecamatan Ngaglik, Kecamatan Gamping, Kecamatan Mlati, Kecamatan Tempel, dan Kecamatan Seyegan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan

News
| Selasa, 23 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement