Advertisement

Warga Tepi Sungai Gendol Geruduk Kantor DLH Sleman

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 14 November 2019 - 23:37 WIB
Arief Junianto
Warga Tepi Sungai Gendol Geruduk Kantor DLH Sleman Perwakilan warga Desa Sindumartani yang menolak rencana penambangan pasir dan batu mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman pada Kamis (14/11/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Puluhan warga Desa Sindumartani, Kecamatan Ngemplak mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Kamis (14/11/2019). Mereka mendesak agar DLH Sleman untuk tidak menerbitkan rekomendasi izin lingkungan untuk operasional tambang pasir dan batu di Sungai Gendol.

Ketua Paguyuban Sindu Tolak Asat, Mahmudin mengatakan maksud kedatangan puluhan warga Desa Sindumartani yang tergabung dalam Paguyuban Sindu Tolak Asat itu meminta penjelasan pada DLH Sleman terkait proses izin lingkungan. "Kami mohon, izin ditolak atau dibatalkan, karena itu akan merugikan semua warga di Sindumartani," ucap Mahmudin, Kamis.

Advertisement

Menurut dia, ketika tambang sudah beroperasi, warga khawatir lingkungan sekitar lokasi di Sungai Gendol akan rusak. "Air di Kali Gendol itu sudah bermanfaat untuk minum dan pertanian. Kalau tambang beroperasi, yang kena dampak bisa sampai 11 dusun di Desa Sindumartani," ucap dia.

Ia mengatakan warga yang menolak rencana penambangan di Sungai Gendol itu sudah menandatangani surat dengan cap jempol dan sudah diberikan kepada DLH. Saat dilibatkan dalam sidang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) beberapa pekan lalu pun warga sudah sampaikan penolakannya.

Selain soal kerusakan ekosistem air, termasuk di antaranya berkurangnya debit air, kekhawatiran warga juga menyangkut soal kondisi infrastruktur.

Warga Dusun Kejambon Lor, Desa Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Basuni khawatir jalanan akan rusak karena keluar masuk kendaraan tambang. Menurut dia debit air berkurang tidak hanya akan membuat ketersediaan air minum warga terganggu, tapi juga berdampak pada pertanian. Luas lahan pertanian yang bisa terdampak aktivitas tambang samai 300 hektare. "Aktivitas penambangan nantinya juga ditakutkan malah membuat tanggul Sungai Gendol jebol. Kalau turun hujan, aliran air yang deras ditakutkan bisa membuat banjir," ujar Basuni.

Seperti diberitakan, aktivitas tambang di Sindumartani itu rencananya dilakukan di lahan seluas 5,06 hektare. Nantinya, ketika beroperasi, diperkirakan sampai 36 truk keluar masuk lokasi tambang. Kontrak tambang akan berlangsung selama empat tahun 11 bulan dalam masa kerja 600 hari.

Tingkat Provinsi

Proses perizinan rencana penambangan di Sungai Gendol, Desa Sindumartani itu sebenarnya sudah berlangsung lancar di tingkat provinsi. Basuni mengaku warga sudah berupaya mendatangi Pemda DIY untuk menolak keberlanjutan perizinan tersebut. “Kini, proses perizinan sudah masuk ke DLH Sleman menunggu rekomendasi UKL UPL,” kata Basuni.

Kepala DLH Sleman, Dwi Anta Sudibya mengatakan rekomendasi dari DLH Sleman tidak bersifat final, karena apabila rekomendasi dari DLH Sleman diberikan, tetap provinsi yang akan menentukan. Dalam memproses UKL UPL, dinasnya mengacu semua perizinan sebelumnya. "Kami baru proses kalau syarat dari provinsi sudah lengkap. Karena ini sudah lengkap, maka kami proses UKL UPL. Kalau kami tidak memproses, kami yang salah," jelas Dibya pada Kamis.

Dalam memproses UKL UPL, dinasnya mempertimbangkan aspek biotik, abiotik, sosial, dan budaya. "Semuanya harus terpenuhi. Contoh di sosial, selama warga ada yang keberatan atau menolak, kami prosesnya mandek," ujar Dibya.

Sampai saat ini, rekomendasi izin lingkungan belum juga diberikan DLH Sleman. Dwi Anta meminta agar pihak pemrakarsa berembuk lagi dengan warga yang menolak agar menyelesaikan masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement