PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
PKS Bantul memberikan penghargaan kepada ibu-ibu inspiratif dan tangguh dalam rangka peringatan Hari Ibu 2025.
Petugas Satpol PP DIY tengah mencopoti salah satu spanduk liar, Rabu (11/7/2018)./Istimewa-Satpol PP DIY
Harianjogja.com, BANTUL-- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan sejumlah unsur masyarakat menertibkan puluhan spanduk dan poster di sejumlah ruas jalan selama sehari dalam penertiban serentak yang dilakukan pada 14 November lalu. penertiban tersebut dalam rangka bulan tertib jalan.
“Sampah visual reklame, spanduk, poster yang ditertibkan tersebut baru laporan dari wilayah Baturetno. Belum dari tempat lain,” kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, Jumat (15/11/2019). Yulius mengatakan penertiban yang dilakukan tidak hanya fokus pada pembersihan sampah visual.
Sasarannya, kata Yulius, mengacu pada Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam perda tersebut dijelaskan setiap orang dilarang menghambat atau menutup fungsi ruang milik jalan, seperti menempatkan barang, menggelar lapak dagangan atau sejenisnya, mendirikan warung tenda atau warung semi permanen, memarkir kendaraan, mendirikan bangunan, memasang media informasi atau iklan, dan mengadakan acara seremonial yang menutup bahu jalan untuk kepentingan pribadi.
Penertiban juga tidak hanya dilakukan Satpol PP, namun semua ASN dan karyawan BUMN dan BUMD, camat hingga perangkat desa, serta berbagai unsur masyarakat. Yulius mengakui dalam penertiban serentak, sebagian besar yang ditertibkan adalah sampah visual atau media iklan. Sementara untuk soal warung tenda atau semi permanen atau bangunan lainnya yang menghalangi jalan belum tersentuh karena dinilai dapat memancng emosional.
Selain itu penertiban bangunan permanen dan semi permanen yang melanggar, kata dia, merupakan kewenangan instansi yang berwewenang. “Yang menemukan lapak atau bangunan permanen dan semi permanen yang menghalangi jalan cukup dicatat dan dilaporkan,” kata Yulisus. Namun sampai Jumat kemarin belum ada laporan soal bangunan yang menghalangi jalan.
Sekda Bantul, Helmi Jamharis mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari instuksi Gubernur DIY. Gubernur DIY telah mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota, perangkat desa, instansi vertikal, pelaku usaha, swasta dan masyarakat DIY agar dapat berperan aktif dan mendukung terwujudnya pelaksanaan Bulan Tertib Jalan di DIY.
Pemerintah Kabupaten Bantul sebenarnya sudah menindak lanjuti dengan penerbitan Perda dan menangani gangguan ketertiban umum secara komprehensif, mulai dari tindakan pencegahan , pengawasan dan penertiban, “Pemerintah Kabupaten Bantul tentu tidak mungkin hanya mengandalkan kepada perangkat daerah, Satpol PP atau instansi-instansi terkait lainnya. Butuh keterlibatan sejumlah pihak,” kata Helmi saat apel sebelum memulai penertiban serentak Kamis lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meutya Hafid bantah Komdigi penyebab IG, FB, WhatsApp down saat demo mahasiswa. Gangguan disebut terjadi global.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 14 Juni 2026 jadi pilihan wisata hemat Rp12 ribu menuju Pantai Parangtritis dari Yogyakarta.
Rentetan gempa M3,1–4,5 mengguncang Sangihe Sulut, BMKG pastikan tidak berpotensi tsunami, terjadi Sabtu malam.
Kemenhub mencatat 302.561 kendaraan ODOL masih melanggar aturan hingga Juni 2026, pengawasan dilakukan di 89 UPPKB.
Prakiraan cuaca DIY 14 Juni 2026: mayoritas cerah di Jogja, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, suhu hingga 32°C.