Advertisement

Spanduk dan Baliho yang Bertebaran di Bantul Dibersihkan Beramai-ramai, Ada Apa?

Ujang Hasanudin
Sabtu, 16 November 2019 - 08:37 WIB
Bhekti Suryani
Spanduk dan Baliho yang Bertebaran di Bantul Dibersihkan Beramai-ramai, Ada Apa? Petugas Satpol PP DIY tengah mencopoti salah satu spanduk liar, Rabu (11/7/2018). - Istimewa/Satpol PP DIY

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan sejumlah unsur masyarakat menertibkan puluhan spanduk dan poster di sejumlah ruas jalan selama sehari dalam penertiban serentak yang dilakukan pada 14 November lalu. penertiban tersebut dalam rangka bulan tertib jalan.

Sampah visual reklame, spanduk, poster yang ditertibkan tersebut baru laporan dari wilayah Baturetno. Belum dari tempat lain,” kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, Jumat (15/11/2019). Yulius mengatakan penertiban yang dilakukan tidak hanya fokus pada pembersihan sampah visual.

Advertisement

Sasarannya, kata Yulius, mengacu pada Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam perda tersebut dijelaskan setiap orang dilarang menghambat atau menutup fungsi ruang milik jalan, seperti menempatkan barang, menggelar lapak dagangan atau sejenisnya, mendirikan warung tenda atau warung semi permanen, memarkir kendaraan, mendirikan bangunan, memasang media informasi atau iklan, dan mengadakan acara seremonial yang menutup bahu jalan untuk kepentingan pribadi.

Penertiban juga tidak hanya dilakukan Satpol PP, namun semua ASN dan karyawan BUMN dan BUMD, camat hingga perangkat desa, serta berbagai unsur masyarakat. Yulius mengakui dalam penertiban serentak, sebagian besar yang ditertibkan adalah sampah visual atau media iklan. Sementara untuk soal warung tenda atau semi permanen atau bangunan lainnya yang menghalangi jalan belum tersentuh karena dinilai dapat memancng emosional.

Selain itu penertiban bangunan permanen dan semi permanen yang melanggar, kata dia, merupakan kewenangan instansi yang berwewenang. “Yang menemukan lapak atau bangunan permanen dan semi permanen yang menghalangi jalan cukup dicatat dan dilaporkan,” kata Yulisus. Namun sampai Jumat kemarin belum ada laporan soal bangunan yang menghalangi jalan.

Sekda Bantul, Helmi Jamharis mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari instuksi Gubernur DIY. Gubernur DIY telah mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota, perangkat desa, instansi vertikal, pelaku usaha, swasta dan masyarakat DIY agar dapat berperan aktif dan mendukung terwujudnya pelaksanaan Bulan Tertib Jalan di DIY.

Pemerintah Kabupaten Bantul sebenarnya sudah menindak lanjuti dengan penerbitan Perda dan menangani gangguan ketertiban umum secara komprehensif, mulai dari tindakan pencegahan , pengawasan dan penertiban, “Pemerintah Kabupaten Bantul tentu tidak mungkin hanya mengandalkan kepada perangkat daerah, Satpol PP atau instansi-instansi terkait lainnya. Butuh keterlibatan sejumlah pihak,” kata Helmi saat apel sebelum memulai penertiban serentak Kamis lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement