Advertisement
Tidak Disyaratkan Dalam Pendaftaran CPNS, Kartu Kuning Tetap Diburu

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul memastikan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Bantul tidak mensyaratkan keharusan melampirkan kartu kuning atau kartu pencari kerja yang sering disebut AK-1. Namun pemohon kartu kuning untuk syarat mendaftar CPNS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul tetap membludak.
Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistiyanto mengatakan dalam sehari pemohon kartu kuning biasanya hanya 10 orang atau maksimal sampai 20 orang. Namun sejak Jumat pekan lalu terjadi peningkatan berkali lipat, sehingga pihaknya terpaksa membuat tenda darurat utuk para pemohon yang tidak tertampung di ruang tunggu.
Advertisement
“Kami sediakan tenda dan air mineral gratis supaya mereka [para pemohon kartu kuning] nyaman saat antre,” kata Sulistiyanto, Senin (18/11/2019). Selain menyediakan tenda, pihaknya juga memaksimalkan petugas pelayanan kartu kuning dari yang biasanya hanya dua orang dalam sehari menajdi enam orang.
Tercatat pemohon kartu kuning pada Senin (18/11/2019) sebanyak 183 orang sampai pukul 15.30 WIB, sementara pada Kamis dan Jumat lalu mencapai 160 orang pencari kartu kuning. Sulistiyanto mengatakan sebagian besar pemohon kartu kuning adalah untuk kepentingan CPNS.
Proses penerbitan kartu kuning diklaim Sulistiyanto juga cepat, hanya membutuhkan lebih kurang 2-3 menit jika syarat yang diperlukan lengkap. “Kalau terjadi antrean itu karena memang saking banyaknya pemohon, kalau prosesnya cepat dan gratis tidak dipungut biaya,” ujar Sulistiyanto.
Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Industri Bantul ini mendapat informasi memang dalam aplikasi pendaftaran CPNS di Bantul tidak mensyaratkan kartu kuning. Namun beberapa daerah lain termasuk kementerian tetap mensyaratkan adanya lampiran kartu kuning dalam aplikasi CPNS.
“Walaupun di Bantul tidak mensyaratkan kan warga Bantul banyak yang mendaftar CPNS di daerah lain dan di kementerian,” ujar Sulistiyanto.
Ia berharap pendaftar ini tetap tercatat sebagai bagian dari pencari kerja. Adapun syarat pengurusan kartu kuning adalah menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi ijazah terakhir, dan foto berwarna dua lembar, serta pengalaman kerja (jika ada).
Sementara itu Kepala Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai BKPP Bantul, Jazari Hisyam memastikan tidak ada syarat harus melampirkan kartu kuning dalam pendaftaran CPNS. “Tidak ada,” kata dia, melalui pesan singkat selular. Ia mengaku tidak mengetahui jika di daerah lain mensyaratkan adanya kartu kuning dalam CPNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement