Advertisement
Belanja Infrastruktur RAPBD 2020 Belum Penuhi Syarat Minimal
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi C DPRD Gunungkidul mendesak Pemkab untuk memenuhi syarat minimal 25% belanja infrastruktur dalam RAPBD 2020. Hal ini dikarenakan dalam pebahasan planfon anggaran infrastruktur baru mencapai angka 21% dari total belanja yang dimiliki.
Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, mengatakan di dalam penyusunan APBD khususnya di sektor belanja sudah ada ketentuan dari Pemerintah Pusat. Sesuai dengan Undang-Undang No.20/2019 tentang APBN dalam pasal 11 ayat 2 dijelaskan bahwa belanja infrastruktur dalam APBD paling sedikit 25% dari anggaran.
Advertisement
Hanya, kata Demas, dari sisi pembahasan RAPBD Gunungkidul 2020 syarat minimal ini belum terpenuhi karena persentase belanja infrastruktur baru mencapai 21%. “Ini masih kurang karena dalam aturan harus 25 persen,” katanya kepada Harian Jogja, Selasa (19/11/2019).
Untuk belanja infrastruktur, Demas mengaku sudah membuat kalkulasi terkait dengan kebutuhan penganggaran. Meski tidak menyebut angka secara terperinci, untuk mencapai belanja infrastruktur minimal 25% masih membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp39 miliar. Menurut dia hal ini harus dicermati sehingga ada harapan sebelum RAPBD diketok ada efisiensi di kegiatan lain untuk menambah alokasi belanja infrastruktur sesuai dengan ketentuan.
“Kami khawatir kalau syarat minimal belanja infrastruktur tidak terpenuhi, di tahun berikutnya ada pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Gunungkidul,” katanya.
Disinggung mengenai dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk menutupi kekurangan belanja infrastruktur, Demas mengaku tidak mau berspekulasi. Ia berdalih hingga saat ini belum ada kepastian terkait dengan nominal dana tersebut. “Sebaiknya 25 persen diambil dari APBD. Untuk DAK fisik biarlah nanti jadi silpa dan bisa dimasukkan saat ada pembahasan APBD perubahan,” ujar Demas.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gunungkidul, Saptoyo, membenarkan bahwa ada ketentuan belanja di sektor infrastruktur minimal 25% dari plafon anggaran yang dimiliki. Ia juga tidak menampik bahwa plafon anggaran di RAPBD 2020 untuk infrastruktur belum memenuhi syarat minimal yang ditentukan “Masih berproses dan kami berusaha untuk memenuhi ketentuan tersebut,” kata Saptoyo.
Menurut dia, ketentuan plafon anggaran tidak hanya di sektor infrastruktur. Untuk sektor pendidikan dan kesehatan juga memiliki ketentuan tersendiri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33/2019 disebutkan pemerintah daerah harus mengalokasikan dana pendidikan minimal 20% dan anggaran kesehatan paling sedikit 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement