Advertisement

BPJS Kesehatan Terus Berusaha Tingkatkan Kualitas Layani Masyarakat

Lugas Subarkah
Jum'at, 22 November 2019 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
BPJS Kesehatan Terus Berusaha Tingkatkan Kualitas Layani Masyarakat Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja Dwi Hesti Yuniarti - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Kesehatan terus berbenah untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai persoalan seperti terlambatnya pembayaran klaim, menunggaknya iuran peserta dan fasilitas yang timpang menjadi pelajaran yang senantiasa dievaluasi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja, Dwi Hesti Yuniarti, mengungkapkan capaian kepesertaan JKN-KIS total dari segmen DIY sebesar 92,34%. “Setiap satu semestr kami lakukan survei kepuasan baik pada layanan faskes atau peserta yang dilayani,” katanya dalam seminar BPJS Kesehatan yang Semakin Berkualitas di H Boutique Hotel Jogja, Selasa (19/11/2019)

Advertisement

Fasilitas BPJS Kesehatan bekerja dengan mekanisme gotong royong, satu peserta yang sakit akan mendapat pelayanan kesehatan yang ditanggung oleg sejumlah peserta lainnya yang sehat. “Semisal satu peserta sakit demam berdara, akan mendapat pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh 80 peserta yang sehat,” ungkapnya.

Ia menyampaikan beberap perubahan yang terjadi berdasarkan Peraturan Presiden No.75/2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, di antaranya besaran iuran peserta PBI dan yang didaftarkan Pemda, yang semula Rp23.000 menjadi Rp42.000 per 1 Agustus 2019.

Lalu penyesuaian persentase iuran Peserta Pemerntah Upah (PPU) yang terdiri dari pejabat negara, DPRD, prajurit, anggota Polri, kepala dan perangkat desa serta pekerja, yang sebelumnya 3% dari pemberi kerja dan 2% dari peserta, dalam  menjadi 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta.

Kemudian besaran iuran PBPU dan BP yang sebelumnya Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II dan Rp25.500 untuk kelas III, berubah menjadi Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III.

Buruh yang terdampak penyesuaian ini hanya yang bergaji Rp8 juta sampai Rp12 juta atau hanya sekitar 3% dari total buruh. Penyesuaian ini berdampak penambahan iuran sebesar Rp27.078 per buruh per bulan.

“Tambahan ini sebenarnya kecil, karena sudah termasuk unuk lima orang, yakni pekerja, satu pasangan dan tiga anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan,” ungkapnya.

Dampak penyesuaian ini kta dia meliputi kesesuaian biaya pelayanan dengan sumber pembiayaan, likuiditas BPJSK baik, cashflow faskes terjaga, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, standar pelayanan erpenuhi dan lainnya.

“Kami bersyukur di DIY akses layanan mudah. Saya pernah di daerah lain, merujuk ke provinsi saja susah karena biaya transportasi, biaya hidup dan juga jarak tempuh ke faskes,” katanya.

Dalam memperkuat keuangan BPJS, pihaknya bersama pemerintah daerah melakukan pendekatan kepada korporporasi. “Crowdfunding [penggalangan dana] dengan CSR [corporate social responsibility], di antaranya melunasi peserta yang sudah dialihkan menjadi PBI. Kami carikan CSR dari badan usaha,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement