Advertisement
2 Petugas Penyebab Tahanan Kabur Digeser Jadi Penjaga Perpustakaan
Ilustrasi. - Solopos/Burhan Aris Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Kejari Gunungkidul Asnawi Mukti memastikan ada sanksi untuk dua petugas yang terbukti bersalah karena menyebabkan tahanan kabur seusai sidang pada Rabu (23/10/2019). Meski demikian, untuk sanksi masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung.
“Proses penyelidikan internal sudah dilakukan dan hasilnya ada kesalahan yang dilakukan petugas hingga ada tahanan yang kabur,” kata Asnawi kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Advertisement
Asnawi tidak merinci kesalahan apa yang diperbuat kedua petugas pengawal tahanan sehingga menyebabkan seorang tahanan kabur. “Yang jelas akan diselesaikan sampai tuntas. Untuk saat ini penyelidikan sudah diserahkan ke Kejati DIY untuk diteruskan ke Kejagung,” katanya.
Sambil menunggu turunnya sanksi dari Kejagung, dua petugas yang terbukti bersalah dibebastugaskan sebagai pengawal tahanan. Untuk sementara keduanya diperbantukan menjaga perpustakaan. “Sanksinya masih menunggu, tapi untuk sementara kami pindahkan tugasnya ke tempat lain,” kata Asnawi.
Disinggung mengenai keberadaan tahanan yang kabur, Asnawi mengakui belum mengetahuinya. Menurut dia, upaya pencarian sudah dilakukan, baik oleh tim internal Kejari Gunungkidul maupun meminta bantuan dari pihak kepolisian. “Untuk mencari saya ikut turun. Beberapa waktu lalu saya ikut ke Pekalongan, Jawa Tengah, selama dua hari untuk mencarinya, tapi belum membuahkan hasil,” katanya lagi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan jajarannya terus berupaya mencari keberadaan tahanan yang kabur karena hingga sekarang belum juga tertangkap. “Kami masih berupaya mencarinya. Untuk memaksimalkan pencarian yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang [DPO],” kata Hani.
Saat ditanya mengenai sanksi kepada petugas yang menyebabkan tahanan kabur, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung. Meski demikian, ia mengungkapkan pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS. “Pegawai kejari sama seperti PNS, jadi sanksi mengacu pada PP ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (23/10) DN kabur saat hendak dikembalikan ke Rutan Wirogunan, Kota Jogja, seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wonosari. Namun belum sampai di tempat tujuan, DN kabur melarikan diri dan hingga sekarang masih terus dicari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TNI AL dan Polri Selidiki Penyebab Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Ruang Oven Kayu Pabrik Furnitur di Bantul Terbakar, Kerugian Rp80 Juta
- Gegara Cinta Ditolak, Pelaku Tega Membunuh Ibu Tunggal di Gamping
- Terungkap, Truk Molen Maut di Jalan Rongkop Diketahui Mati Uji KIR
- Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Gunungkidul Siapkan Dana Ratusan Juta
- Pakar UGM: Program PSEL Perlu Transisi Menuju Ekonomi Sirkular
Advertisement
Advertisement



