Advertisement
2 Petugas Penyebab Tahanan Kabur Digeser Jadi Penjaga Perpustakaan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Kejari Gunungkidul Asnawi Mukti memastikan ada sanksi untuk dua petugas yang terbukti bersalah karena menyebabkan tahanan kabur seusai sidang pada Rabu (23/10/2019). Meski demikian, untuk sanksi masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung.
“Proses penyelidikan internal sudah dilakukan dan hasilnya ada kesalahan yang dilakukan petugas hingga ada tahanan yang kabur,” kata Asnawi kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Advertisement
Asnawi tidak merinci kesalahan apa yang diperbuat kedua petugas pengawal tahanan sehingga menyebabkan seorang tahanan kabur. “Yang jelas akan diselesaikan sampai tuntas. Untuk saat ini penyelidikan sudah diserahkan ke Kejati DIY untuk diteruskan ke Kejagung,” katanya.
Sambil menunggu turunnya sanksi dari Kejagung, dua petugas yang terbukti bersalah dibebastugaskan sebagai pengawal tahanan. Untuk sementara keduanya diperbantukan menjaga perpustakaan. “Sanksinya masih menunggu, tapi untuk sementara kami pindahkan tugasnya ke tempat lain,” kata Asnawi.
Disinggung mengenai keberadaan tahanan yang kabur, Asnawi mengakui belum mengetahuinya. Menurut dia, upaya pencarian sudah dilakukan, baik oleh tim internal Kejari Gunungkidul maupun meminta bantuan dari pihak kepolisian. “Untuk mencari saya ikut turun. Beberapa waktu lalu saya ikut ke Pekalongan, Jawa Tengah, selama dua hari untuk mencarinya, tapi belum membuahkan hasil,” katanya lagi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan jajarannya terus berupaya mencari keberadaan tahanan yang kabur karena hingga sekarang belum juga tertangkap. “Kami masih berupaya mencarinya. Untuk memaksimalkan pencarian yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang [DPO],” kata Hani.
Saat ditanya mengenai sanksi kepada petugas yang menyebabkan tahanan kabur, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung. Meski demikian, ia mengungkapkan pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS. “Pegawai kejari sama seperti PNS, jadi sanksi mengacu pada PP ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (23/10) DN kabur saat hendak dikembalikan ke Rutan Wirogunan, Kota Jogja, seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wonosari. Namun belum sampai di tempat tujuan, DN kabur melarikan diri dan hingga sekarang masih terus dicari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Lebat Bongkahan Batu Berdiameter 2 Meter Menimpa Atap Rumah Warga di Gunungkidul
- UNISA Mulai Uji Coba Makan Bergizi ke Siswa TK Aisyiyah dan SD Muhammadiyah
- Anggota DPRD DIY Agus Sumaryanto Meninggal Dunia
- Triwulan Pertama 2025, Akses Jalan Masuk TPST Dingkikan Bantul Ditargetkan Sudah Siap
- Ketersediaan Kebutuhan Pokok di Gunungkidul Dipastikan Aman
Advertisement
Advertisement