Nelayan Gunungkidul Dilatih Sertifikasi SKN, Keselamatan Jadi Fokus Utama
Nelayan Gunungkidul mendapat pelatihan SKN, pembekalan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemberdayaan ekonomi bagi istri nelayan.
Ilustrasi. /Solopos-Burhan Aris Nugraha
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Kejari Gunungkidul Asnawi Mukti memastikan ada sanksi untuk dua petugas yang terbukti bersalah karena menyebabkan tahanan kabur seusai sidang pada Rabu (23/10/2019). Meski demikian, untuk sanksi masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung.
“Proses penyelidikan internal sudah dilakukan dan hasilnya ada kesalahan yang dilakukan petugas hingga ada tahanan yang kabur,” kata Asnawi kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Asnawi tidak merinci kesalahan apa yang diperbuat kedua petugas pengawal tahanan sehingga menyebabkan seorang tahanan kabur. “Yang jelas akan diselesaikan sampai tuntas. Untuk saat ini penyelidikan sudah diserahkan ke Kejati DIY untuk diteruskan ke Kejagung,” katanya.
Sambil menunggu turunnya sanksi dari Kejagung, dua petugas yang terbukti bersalah dibebastugaskan sebagai pengawal tahanan. Untuk sementara keduanya diperbantukan menjaga perpustakaan. “Sanksinya masih menunggu, tapi untuk sementara kami pindahkan tugasnya ke tempat lain,” kata Asnawi.
Disinggung mengenai keberadaan tahanan yang kabur, Asnawi mengakui belum mengetahuinya. Menurut dia, upaya pencarian sudah dilakukan, baik oleh tim internal Kejari Gunungkidul maupun meminta bantuan dari pihak kepolisian. “Untuk mencari saya ikut turun. Beberapa waktu lalu saya ikut ke Pekalongan, Jawa Tengah, selama dua hari untuk mencarinya, tapi belum membuahkan hasil,” katanya lagi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan jajarannya terus berupaya mencari keberadaan tahanan yang kabur karena hingga sekarang belum juga tertangkap. “Kami masih berupaya mencarinya. Untuk memaksimalkan pencarian yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang [DPO],” kata Hani.
Saat ditanya mengenai sanksi kepada petugas yang menyebabkan tahanan kabur, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung. Meski demikian, ia mengungkapkan pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS. “Pegawai kejari sama seperti PNS, jadi sanksi mengacu pada PP ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (23/10) DN kabur saat hendak dikembalikan ke Rutan Wirogunan, Kota Jogja, seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wonosari. Namun belum sampai di tempat tujuan, DN kabur melarikan diri dan hingga sekarang masih terus dicari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nelayan Gunungkidul mendapat pelatihan SKN, pembekalan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemberdayaan ekonomi bagi istri nelayan.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Senin 5Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Joshua Zirkzee mencetak gol penentu kemenangan Belanda 2-1 atas Serbia pada UEFA Nations League di Phillip Stadion, Eindhoven.
Undip dan ITS meraih total empat gelar juara KMHE 2026 di Unej. Simak daftar lengkap pemenang delapan kelas kompetisi.
Manunggal Fair Kulonprogo 2026 digelar tanpa APBD dan melibatkan 125 UMKM lokal. Pengunjung hingga hari ketujuh melampaui 100 ribu orang.
Lionel Messi akan menjalani laga terakhir bersama Argentina melawan Benin. Lionel Scaloni memprediksi momen itu sangat emosional.