DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Puluhan honorer K2 saat menyampaikan aspirasi di DPRD Bantul, Senin (17/9). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul belum bisa memastikan kapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan. Pasalnya, keputusan ini sangat bergantung dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Sigit Purwanto, mengatakan rekrutmen PPPK sudah dilakukan sejak awal 2019. Hasil dari perekrutan juga sudah diumumkan ada 74 pendaftar yang lolos seleksi.
Meski demikian, hingga sekarang belum ada tindak lanjut berkaitan dengan perekrutan tersebut. “Kami masih menunggu karena kebijakan mengikuti dari Pemerintah Pusat,” katanya kepada wartawan, Senin (9/12/2019).
Menurut dia hingga sekarang Pemerintah Pusat masih menyusun regulasi untuk pengangkatan hingga pemberian honor bagi pegawai tersebut. Hal inilah yang membuat kejelasan nasib PPPK menjadi belum pasti. “Kami tunggu saja perkembangannya,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ini.
Meski belum ada tindak lanjut pasca penerimaan PPPK, Sigit memastikan para pegawai yang lolos sudah bekerja seperti biasa. Hal ini dikarenakan sejak awal perekrutan PPPK hanya dikhususkan bagi pegawai honorer yang terdaftar didata milik Pemerintah Pusat. “Rekrutan PPPK tahap awal bersifat tertutup, khusus untuk tenaga honorer di lingkup Pemkab. Jadi, mereka tetap bekerja seperti biasa,” katanya.
Hanya, kata Sigit, dari sisi pendapatan belum mengacu pada gaji honorer karena aturan terkait dengan PPPK masih dalam penyusunan. “Setelah ada aturannya nanti diketahui pasti status lengkap dengan gaji yang diterima. Tapi untuk sekarang masih mengikuti yang honorer,” katanya.
Dia mengatakan saat pembukaan rekrutmen PPPK ada 94 tenaga honorer yang berhak ikut mendaftar. Namun dari jumlah tersebut tidak mendaftarkan semua karena hanya ada 74 orang yang dinyatakan diterima.
Anggota DPRD Gunungkidul, Kuswarini, mengatakan dirinya sempat menjadi bagian dari pendaftar PPPK yang dinyatakan diterima dalam rekrutmen. Namun ia mengundurkan diri karena terpilih sebagai wakil rakyat periode 2019-2024.
Menurut dia, Pemkab harus bisa memastikan kejelasan status dalam perekrutan PPPK karena hingga sekarang belum ada kejelasan. “Sudah saya tanyakan dan informasinya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat,” kata Kuswarini.
Ia mengungkapkan kepastian ini sangat ditunggu-tunggu oleh para pegawai honorer yang dinyatakan diterima. “Rekrutmen sudah dilakukan sejak awal tahun tapi sekarang belum ada kelanjutan. Mosok kalah dengan guru pengganti yang mendapatkan intensif dari Pemkab yang sudah bisa menerima tambahan penghasilan setiap bulan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.