Advertisement

Pemerintah Siapkan Aturan, Peredaran Miras via Online di Jogja Bakal Ditindak

Lugas Subarkah
Jum'at, 13 Desember 2019 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Siapkan Aturan, Peredaran Miras via Online di Jogja Bakal Ditindak Ilustrasi Miras (JIBI)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-DPRD Kota Jogja akan menyiapkan Perda Minuman Beralkohol (mihol) untuk memperbarui aturan yang sudah ada. Naskah akademik perda tersebut sedang disusun dan akan dibahas pada 2020.

Ketua DPRD Kota Jogja, Danang Rudiyatmoko, menjelaskan penyusunan perda ini mengingat perda miras yang sudah terlampau lama dan kurang spesifik mengatur peredarannya. "Sampai sekarang kami masih pakai Perda Miras tahun 1953, Perda tertua Jogja," ujarnya, Rabu (11/12/2019).

Advertisement

Ia mengatakan sebenarnya di tingkat provinsi sudah ada regulasi terkait mihol, yakni Perda No. 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Menurutnya, perda ini masih lemah sosialisasinya hingga ke level bawah, sehingga ia menargetkan regulasi ini diturunkan ke tingkat kota.

Ia menggunakan istilah mihol, bukannya miras, karena menurutnya miras pengertiannya terlalu samar, sedangkan mihol bisa lebih spesifik. Mihol kata dia ada dua jenis, yakni untuk laboratorium dan untuk konsumsi. "Ada prosentase tertentu, diukur kadarnya, membahayakan tidak," ungkapnya.

Ia mengungkapkan regulasi ini bukan untuk melarang sama sekali mihol, namun mengatur konsumsi dan peredarannya. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Jogja, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.

Ia berharap dengan perda ini nanti penegakan mihol bisa lebih tegas ketimbang perda sebelumnya. "Intinya ada pengaturan dan penindakan kalau ada pelangharan. Kepentingqn yang lain seperti pariwisata kita lihat sejauh mana bisa ditoleransi," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengatakan perda miras memang sudah saatnya diperbarui, karena ada beberapa hal yang belum diatur. Ia mencontohkan peredaran miras secara online, tidak disebutkan dalam perda miras 1953. Soal sanksi juga karena merujuk nilai rupiah waktu itu, hanya sebesar Rp5.000 atau kurungan maksimal enam bulan penjara.

Pada 2019 ini ia mengakui hanya menindak pelanggaran miras sebanyak tiga kasus. Sedangkan pada 2018 pohaknya menindak 45 kasus. "Karena perdanya sudah tua, jelas menyebabkan kendala dalam penegakan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement