Advertisement
Pemerintah Siapkan Aturan, Peredaran Miras via Online di Jogja Bakal Ditindak
Ilustrasi Miras (JIBI)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-DPRD Kota Jogja akan menyiapkan Perda Minuman Beralkohol (mihol) untuk memperbarui aturan yang sudah ada. Naskah akademik perda tersebut sedang disusun dan akan dibahas pada 2020.
Ketua DPRD Kota Jogja, Danang Rudiyatmoko, menjelaskan penyusunan perda ini mengingat perda miras yang sudah terlampau lama dan kurang spesifik mengatur peredarannya. "Sampai sekarang kami masih pakai Perda Miras tahun 1953, Perda tertua Jogja," ujarnya, Rabu (11/12/2019).
Advertisement
Ia mengatakan sebenarnya di tingkat provinsi sudah ada regulasi terkait mihol, yakni Perda No. 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Menurutnya, perda ini masih lemah sosialisasinya hingga ke level bawah, sehingga ia menargetkan regulasi ini diturunkan ke tingkat kota.
Ia menggunakan istilah mihol, bukannya miras, karena menurutnya miras pengertiannya terlalu samar, sedangkan mihol bisa lebih spesifik. Mihol kata dia ada dua jenis, yakni untuk laboratorium dan untuk konsumsi. "Ada prosentase tertentu, diukur kadarnya, membahayakan tidak," ungkapnya.
BACA JUGA
Ia mengungkapkan regulasi ini bukan untuk melarang sama sekali mihol, namun mengatur konsumsi dan peredarannya. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Jogja, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.
Ia berharap dengan perda ini nanti penegakan mihol bisa lebih tegas ketimbang perda sebelumnya. "Intinya ada pengaturan dan penindakan kalau ada pelangharan. Kepentingqn yang lain seperti pariwisata kita lihat sejauh mana bisa ditoleransi," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengatakan perda miras memang sudah saatnya diperbarui, karena ada beberapa hal yang belum diatur. Ia mencontohkan peredaran miras secara online, tidak disebutkan dalam perda miras 1953. Soal sanksi juga karena merujuk nilai rupiah waktu itu, hanya sebesar Rp5.000 atau kurungan maksimal enam bulan penjara.
Pada 2019 ini ia mengakui hanya menindak pelanggaran miras sebanyak tiga kasus. Sedangkan pada 2018 pohaknya menindak 45 kasus. "Karena perdanya sudah tua, jelas menyebabkan kendala dalam penegakan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelumnya
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY hingga Hari Keempat Operasi Lilin
- Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
- Warga Demangan Jogja Olah Sampah Organik dengan Biopori
- UMP DIY 2026 Resmi Diumumkan, Kulonprogo Alami Kenaikan Tertinggi
- Kebersamaan Tumbuh Lewat Lomba Pohon Natal di GKR Baciro
Advertisement
Advertisement



