Advertisement
Sebut Tak Ada Warga Menolak Tol Jogja-Solo, Pemerintah Akan Bayarkan Ganti Rugi pada Juli 2020
Ilustrasi jalan tol - JIBI/Solopos/M. Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) mengklaim warga DIY merespons positif rencana pembagunan tol Jogja-Solo. Penilaian tersebut berdasarkan sosialisasi di 400 bidang tanah. Satker optimistis proyek tol akan berjalan mulus dan ganti rugi kepada pemilik lahan bisa dibayarkan pada Juli 2020.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJBH Jogja-Solo Totok Wijayanto mengatakan sosialisasi tol kepada warga terdampak pembangunan tol Jogja-Solo di wilayah DIY berjalan sesuai rencana. Hingga pekan kedua Desember 2019, sudah lebih dari 400 pemelik bidang terdampak yang sudah menerima sosialisasi. Sementara, tol Jogja-Solo akan memakan 2.900 bidang tanah.
Advertisement
Totok mengklaim, ada sekelompok warga yang telah memberikan surat resmi dukungan pembangunan tol.
“Surat [persetujuan pembangunan tol] masuk ke kami, mereka justru minta segera diproses, kami menyampaikan menunggu penlok [penetapan lokasi] baru bisa diproses. Dulu kami mengira Jateng lebih cepat, tetapi perkiraan itu meleset, lebih cepat Jogja, warganya lebih responsif,” kata dia kepada Harian Jogja, Minggu (15/12/2019).
BACA JUGA
Ia menambahkan di setiap sosialisasi awal, sebagian besar warga mengira materi yang diberikan mengenai harga tanah, padahal informasi itu akan diberikan pada tahap sosialisasi berikutnya. Sosialisasi awal ini adalah konsultasi publik yang menjadi syarat bagi Gubernur DIY untuk menerbitkan izin penetapan lokasi (penlok). Ketiadaan penolakan warga menjadi salah satu syarat Gubernur memberikan izin tersebut.
“Proses pengajuannya sudah ke Gubernur, keluarnya izin penlok didahului dengan sosialisasi, setelah selesai dinyatakan masyarakat tidak ada yang menolak kehadiran jalan tol. Apabila ada penolakan, diajukan melalui panita persiapan pembangunan jalan tol, disertai bukti dan alasan yang kuat,” ucapnya.
Ia memperkirakan penlok bisa diterbitkan pada Februari hingga April 2020 mendatang. Setelah penlok turun, proses pembebasan lahan dilanjutkan dengan pematokan dan pengukuran bidang serta inventarisasi pengadaan lahan.
“Juli atau Agustus [2020] bisa mulai pembayaran [ganti rugi lahan]. Kalau sudah lengkap semua langsung dibayar, langsung transfer ke rekening masing-masing, begitu sudah jelas siapa pemiliknya, bidangnya berapa, luasnya berapa, dapat ganti rugi berapa,” ujarnya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan berdasarkan hasil sosialisasi, belum ada penolakan rencana pembangunan tol Jogja-Solo. Pemda DIY hanya menemukan beberapa lahan yang status kepemilikannya belum jelas. Masyarakat masih diberikan kesempatan untuk mengurus syarat administrasi tersebut.
“Sebagian besar yang dilalui kan termasuk daerah perkotaan sehingga rata-rata sertifikat sudah diurus,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lima Darurat! Militer Peru Atasi Kriminalitas dan Demo Gen-Z
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Kebumen, Purworejo Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Kamis 23 Okt 2025, Cek di Sini
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



